STRATEGI MENGATASI ANCAMAN DAN PEMBANGUNAN INTEGRASI NASIONAL DALAM
BINGKAI BHINNEKA TUNGGAL IKA
“Empat Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
sebagai Jawaban atas Ancaman Keutuhan Nasional dan Ketahanan Nasional”
XI IPS 3
Anggota :
1. M Fahri
Setiono
2. Tsaniya
Adawiya Nurul Izza
3. Asyifa
Amamah P
4. Rizqiqa
Inda A Q
5. Pascalina
Ratih
6. Megawati
Basuki
7. Reza Nur
Alam
8. Annisa
Safitri
9. Bagas Arya
SMA NEGERI 1 PURWAKARTA
JL. K.K. Singawinata No. 113 Purwakarta
KATA
PENGANTAR
Segala
puji hanya dipanjatkan kepada Allah Ta’ala, Rabb
semesta alam . Shalawat dalam salam semoga senantiasa tercurah kepada
junjungan alam, Nabi Muhammad SAW., kepada keluarga, sahabat, dan para
pengikutnya yang baik hingga hari hisab. Berkat limpahan dan
rahmat-Nya kami mampu menyelesaikan tugas persentasi
dengan materi “Empat Pilar Kehidupan Berbangsa dan
Bernegara sebagai Jawaban atas Ancaman Keutuhan Nasional dan Ketahanan Nasional” ini guna memenuhi tugas mata pelajaran
Pendidikan Kewarganegaraan.
Dalam
penyusunan tugas atau materi ini, tidak sedikit hambatan yang kami hadapi.
Namun kami menyadari bahwa kelancaran dalam penyusunan materi ini tidak lain
berkat bantuan, dorongan, dan bimbingan orang tua, teman kelas serta guru mata pelajaran
Pendidikan Kewarganegaraan sehingga kendala-kendala yang penyusun hadapi
teratasi.
Tugas ini di susun oleh
penyusun dengan berbagai rintangan. Baik itu yang datang dari diri penyusun
maupun yang datang dari luar. Namun dengan penuh kesabaran dan terutama pertolongan
dari Allah akhirnya makalah ini dapat terselesaikan dengan baik.
Akhirya,
kami menyadari bahwa tugas yang kami susun ini masih jauh dari kesempurnaan,
untuk itu kami mengharapkan sumbangsih kritik dan saran yang membangun. Akhir
kata, semoga Allah SWT, memberikan pertolongan kepada semua orang menjalani
kehidupan ini, terutama bagi para anggota kelompok.
Aaamiin..
Purwakarta, Januari 2017
Penyusun
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Zaman sudah berubah, globalisasi semakin kuat
menuntut kita untuk mendapatkan format yang lebih ideal tentang berbangsa dan
bernegara. Kerusuhan dan pemberontakan mengatasnamakan “SARA” semakin
merajalela seolah-olah menuntuk hak-hak berdemokrasi. Aspirasi mereka saat ini
tentang demokrasi sudah tidak murni lagi, mereka berjuang demi kepentingan
segelintir orang bukan untuk rakyat. Radikalisme dan terorisme semakin nyata
merusak bangsa, mereka kurang memahami kebhinekaan, falsafah hidup bangsa,
serta nilai-nilai persatuan.
Untuk itulah empat pilar berbangsa dan
bernegara perlu diaktualisasikan dengan optimal, peran serta pemerintah dan
partai politik perlu pro-aktif ikut mensosialisasikan, pemerintah perlu hadir
dalam menjaga integrase bangsa dalam ancaman ketahanan nasional .
B. Tujuan
1.
Menambah wawasan
tentang mewujudkan ketahanan nasional dalam kebhinekaan
2.
Memahami
pentingya emat pilar berbangsa dan bernegara
C. Rumusan
Masalah
1.
Bagaimana ancaman
terhadap persatuan dan kesatuan dapat terjadi ?
2.
Apa itu empat pilar
kehidupan berbangsa dan bernegara ?
3.
Bagaimana
mewujudkan ketahanan nasional ?
A.
Empat Pilar Kehidupan Berbangsa dan
Berngara sebagai Jawaban atas Ancaman Keutuhan Nasional
1. Ancaman terhadap Persatuan dan Kesatuan
Sejak terjadinya krisis multidimensional tahun
1997, muncul ancaman terhadap persatuan dan kesatuan yang disebabkan oleh
berbagai factor yang berasal dari dalam maupun luar negeri dan dinyatakan dalam
ketetapan MPR Nomor VI/MPR/2001 tentang etika kehidupan berbangsa. Berdasarkan Tap
MPR tersebut factor yang berasal dalam negeri sebagai berikut :
1. Masih lemahnya penghayatan dan pengalaman
agama dan munculnya pemahaman terhadap ajaran agama yang keliru dan sempit.
2. System sentralisasi pemerintahan di masa
lampau yang mengakibatkan terjadinya penumpukan kekuasaan di pusat.
3. Tidak berkembangnya ppemahaman dan penghargaan
terhadap kebhinekaan dan kemajemukan dalam kehidupan berbangsa
4. Terjadinya ketidakadilan ekonomi.
5. Kurangnya keteladanan dalam sikap dan perilaku
6. Tidak berjalannya penegakan hukum secara
optimal, dan lemahnya control social untuk mengendalikan perilaku menyimpang.
7. Adanya keterbatasan kemampuan budaya local,
daerah, dan nasional.
8. Meningkatnya protistusi, media pornografi,
perjudian serta pemakaian, peredaran dan penyeludupan obat-obat terlarang.
9. Pemahaman dan implementasi otonomi daerah yang
tidak sesuai.
Factor-faktor yang berasal dari luar negeri :
1. Pengaruh globalisasi kehidupan yang semakin
meluas dengan persaingan antar bangsa yang semakin tajam.
2. Makin kuatnya intensitas intervensi kekuatan
global dalam perumusan kebijakan nasional.
Factor-factor penghambat tersebut dapat
mengakibatan bangsa Indonesia mengalami kesulitan dalam mengaktuliasikan
segenap potensi yang dimilikinya. Oleh karena itu kita sebagai warga bangsa harus
menghidupkan kembali nilai-nilai luhur bangsa ssesuai dengan 4 pilar kehidupan
berbangsa dan bernegara
Terorisme
terjadi di Waduk Jatiluhur
Terorisme , ekstrimisme dan radikalisme adalah
suatu peristiwa yang bertentangan dan bertolak belakang dengan empat pilar
kehidupan berbangsa dan bernegara yaitu ideology pancasila. Dan jikadibiarkan
akan menjadi sebuah ancaman keutuhan nasional karena akan memecah belah bangsa
dengan cara menempatkan paham mereka ditengah tengah kehidupan masyarakat.
Seperti halnya terorisme, terorisme merupakan
bentuk tindak kejahatan yang ditujukan langsung kepada negara dengan maksud
menciptakan bentuk teror terhadap orang-orang tertentu. Baru-baru ini terjadi
penangkapan terorisme di waduk jatiluhur, pengeberekan ini terjadi pada hari
minggu tanggal 25 desember 2016. Tertangkap 4 pelaku terduga teroris yaitu
Rizal, Ivan Rahmat dan 2 orang tewas ditembak yaitu Abu Sofi alias Mas Brow dan
Abu Faiz.
Mereka berencana melalukan aksi pidana
terorisme pada hari raya natal dan tahun baru 2017 kata kadiu Humas Mabes porli
Irjen Boy Rafli. Mereka masuk kedalam kelppmpok Jamaah Anshar Daulah (JAN)
Mereka juga dipastikan masuk dalam jaringan ISIS.
2.
Tantangan Bangsa Indonesia
MPR dalam publikasinya, yaitu Empat Pilar Kehidupan Berbangsa dan
Bernegara (2012), menyatakan tantangan bangsa Indonesia jika
diidentifikasikan sesuia dengan kondisi bangda Indonesia saat ini adalah
sebagai berikut.
a. Nilai-nilai agama dan nilai-nilai
budaya bangsa tidak dijadikan sumber etika dalam berbangsa dan bernegara oleh
sebagian masyarakat. Hingga terjadi krisis akhlak dan moral yang berupa
ketidakadilan, pelanggaran hukum, dan pelanggaran HAM.
b. Konflik social-budaya terjadi karena
kemajemukan suku, kebudayaan, dan agama yang tidak dikelola dengan baik dan
adil oleh pemerintah maupun masyarakat.
c. Penegakan hukum tidak berjalan dengan
baik dan pelaksanaanya telah diselewengkan sedemikian rupa sehigga bertentangan
dengan prinsip keadilan, yaitu persamaan hak warga negara di hadapan hukum.
d. Perilaku ekonomi yang berlangsung
dengan praktik KKN, serta kurangnya keberpihakan kepada kelompok UKM telah
menyebabkan krisis ekonomi berkepanjangan, utang negara yang besar,
meningkatkan pengangguran dan kemiskinan, serta kesenjangan social yang semakin
melebar.
e. System politik tidak berjalan dengan
baik sehingga belum dapat melahirkan pemimpin-pemimpin yang amanah, menjadi
teladan dan mempejuangkan kepentingan rakyat.
f.
Peralihan
kekuasaan yang sering menimbulkan konflik, pertumpahan darah, dan dendam antar
kelompok masyarakat karena demokrasi yang tidak berjalan dengan baik.
g. Masih berlangsungnya pelaksanaan dalam
kehidupan bermasyarakat yang mengabaikan proses demokrsasi sehingga rakyat
tidak dapat menyampaikan aspirasi politiknya sehingga menimbulkan gejolak
politik.
h. Penyalahgunaan kekuasaan sebagai
akibat dari lemahnya fungsi pengawasan oleh internal pemerintah dan lembaga
rakyat serta media massa dalam hal transparansi sehingga mempengaruhi
kepercayaan masyarakat.
i.
Kurangnya
pemahaman, penghayatan, dan kepercayaan akan keutamaan nilai-nilai yang
terkandung pada setiap sila Pancasila dan keterkaitannya satu sama lain, untuk
kemudian diamalkan secara konsisten di segala lapis dan bidang kehidupan
berbangsa dan bernegara.
Dari berbagai tantangan yang dihadapi
bangsa saat ini, diperlukan arah kebijakan yang menjadi solusi menyelesaikan
persoalan-persoalan yang terjadi dalam kehidupan masyarakat, agar memperkuat
persatuan dan kesatuan bangsa. Arah kebijakan tersebut menurut MPR dalam buku Empat Pilar Kehidupan Berbangsa dan
Bernegara adalah sebagai berikut.
a. Menjadikan nilai-nilai agama dan
nilai-nilai budaya bangsa sebagai sumber etika kehdupan berbangsa dan bernegara
dalam rangka memperkuat akhlak dan moral penyelenggara negara dan masyarakat.
b. Menjadikan Pancasila sebagai ideologi
negara yang terbuka dengan membuka wacana dan dialog terbuka di dalam
masyarakat sehingga dapat menjawab tantangan sesuai dengan visi Indonesia di
masa depan.
c. Meningkatkan kerukunan social antar
dan antara pemeluk agama, suku dan kelompok-kelompok masyarakat lainnya,
melalui dialog dan kerja sama dengan prinsip kebersamaan, kesetaraan, toleransi
dan saling menghormati. Intervensi pemerintah dalam kehidupan social budaya
perlu dikurangi, sebaliknya potensi dan inisiatif masyarakat perlu
ditingkatkan.
d. Menegakkan supremasi hokum dan
perndangan-undangan secara konsisten dan bertanggung jawab, serta menjamin dan
menghormati HAM. Didahului dengan memproses dan menyelesaikan berbagai kasus
KKN, serta pelanggaran HAM.
e. Meningkatkan kemakmuran dan
kesejahteraan masyarakat, khususnya melalui pembangunan ekonomi yang bertumpu
pada pemberdayaan ekonomi rakyat dan daerah.
f.
Memberdayakan
masyarakat melalui perbaikan system politik yang demokratis sehingga dapat
melahirkan pemimpin yang berkualitas, bertanggung jawab, penjadi panutan
masyarakat, dan mampu mempersatukan bangsa dan negara.
g. Mengatur peralihan kekuasaan secara
tertib, damai, dan demokratis sesuai dengan hukum dan perundang-undangan.
h. Menata kehidupan politik agar
distribusi kekuasaan, dalam berbagai tingkat struktur politik dan hubungan
kekuasaan belangsung dengan seimbang. Setiap keputusan politik harus melalui
proses demokratis dan transparan dengan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat.
i.
Memberlakukan
kebijatakan OTDA ( Otonomi Daerah ), menyelenggarakan perimbangan keuangan yang
adil, meningkatkan pemerataan pelayanan publik, memperbaiki kesenjangan dalam
pembangunan ekonomi dan pendapatan daerah, serta menghormati nilai-nilai budaya
daerah berdasarkan amanat konstitusi.
j.
Mengefektifkan
TNI sebagai alat negara yang berperan dalam bidang pertahanan, dan Kepolisian
Negara RI sebagai alat yang berperan dalam bidang keamanan, serta mengembalikan
jati diri TNI dan Kepolisian Negara RI sebagai bagian dari rakyat.
k. Meningkatkan kemampuan SDM Indonesia
sehingga mampu bekerja sama dan bersaing sebagai bangsa dan warga dunia dengan
tetap berwawasan pada persatuan dan kesatuan nasional.
l.
Mengembalikan
dan mengembangkan Pancasila sebagai ideologi negara dan dasar landasan
peraturan perundang-undangan, mengusahakan Pancasila mempunyai konsistensi
dengan produk-produk perundangan. Pancasila yang melayani kepentingan vertikal
( negara ) dan horizontal, dan sebagai kritik kebijakan negara.
Jurus Pemerintah Perkuat SDM RI
Menaker Muhammad Hanif Dhakiri saat
tiba di ruang rapat di Kemenaker, Jakarta, Rabu (1/6). Rapat membahas tindak
lanjut hasil lawatan Menaker ke Timur Tengah, Arab Saudi, Qatar dan Uni Emirat
Arab. (Liputan6.com/Johan Tallo)
“Melalui dan
meningkatkan pendidikan pelatihan vokasi. di Kementerian tenaga kerja sendiri
kita genjot vokasinya bersama pemagang. Kita punya BLK, dan sesuaikan kebutuhan
industri. Kita rebranding supaya masyarakat percaya dengan BLK," ujar
Hanif.
Hanif
melanjutkan, instansinya juga telah menjalin kerja sama dengan 2.648
perusahaan, untuk mendidik sumber daya manusia dengan mekanisme praktik kerja
lapangan (magang). Dengan begitu diharapkan dapat memberi bekal keterampilan.
( Dikutip dari :
Liputan6.com
3.
Empat Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
Indonesia merupakan negara dengan
bentuk negara kesatuan. Bangsa barat dapat memecah belah bangsa Indonesia
melalui politik pecah belah ( devide et
impera ). Para pendiri bangsa meyakini negara kesatuan merupakan bentuk
yang sesuai dengan Indonesia, karena lusanya wilayah yang terdiri dari ribuan
pulau dan keberagaman suku bangsa. Indonesia tetap menjunjung tinggi kekhususan
daerah sesuai dengan budaya dan adat istiadanya. Konsep negara kesatuan yang
terdiri dari keberagaman ini terdapat dalam semboyan negara, yaitu “Bhinneka
Tunggal Ika”. Yang berarti berbeda-beda namun tetap satu jua ( diversity in unity ).
Untuk menjaga keutuhan NKRI, MPR
mengeluarkan ketetapan mengenai empat pilar kehidupan berbanngsa dan bernegara
sebagai dasar keberlangsungan hidup NKRI. Menurut KBBI, penegrtian pilar dalam
konsepsi terseut adalah tiang penguat, dasar, yang pokok, atau induk. Empat
pilar kehidupan berbangsa dan bernegara ini tidak memiliki kedudukan yang
sederajat. Setiap pilar memiliki tingat, fungsi dan konteks yang berbeda.
Jokowi : Proyek 35 Ribu MW Serap
Banyak Tenaga Kerja Lokal
Komitmen Presiden
Joko Widodo terhadap pariwisata semakin konkret dan disampaikan kembali di
depan Kompas 100 CEO Forum.
Presiden Joko
Widodo (Jokowi) menyatakan program kelistrikan 35 ribu Mega Watt (MW) tidak
hanya soal pencapaian target, tetapi juga tentang penyerapan tenaga kerja
lokal.
okowi mengatakan,
setiap membahas program kelistrikan yang dicanangkan tersebut, selalu yang
dipikirkan tentang pembangunan pembangkit listrik baru dan investasi.
Ia mencontohkan,
seperti pada PLTP Lahendong unit 5-6 dan PLTP Ulubelu Lampung unit 3, yang
dibangun PT Pertamina (Persero). Dari pengoperasian pembangkit tersebut ada
2750 orang yang mendapat pekerjaan.
( Dikutip dari :
Liputan6.com )
Pancasila sebagai ideologi dan dasar negara
kedudukannya berada diatas tiga pilar lain dan telah termaktub dalam pada
Pembukaan UUD 1945. Di dalam Pancasila, tercantum kepribadian dan pandangan
hidup bangsa yang telah diuji kebenarannya dan keampuhannya pada kehidupan
bangsa Indonesia.
Pancasila
harus menjadi jiwa yang menginspirasi seluruh pengaturan kehidupa
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Hal tersebut karena adanya nilai-nilai
Pancasila yang baik sebagai ideologi maupun dasar negara. Pancasila tercantum
dalam konstitusi dan menunjukan bahwa Pancasila merupakan konsesus nasional dan
dapat diterima oleh semua kelompok masyarakat Indonesia. Pancasila perlu
dimaknai, direnungkan, dan diingat, terutama diamalkan oleh seluruh komponen
bangsa.
UUD
1945 adalah konstitusi negara sebagai landasan konstitusional bangsa Indonesia
yang menjadi hukum dasar bagi setiap peraturan perundang-undangan di bawahnya.
Dalam negara yang menganut paham konstitusional tidak ada satupun perilaku
penyelenggara negara dan masyarakat yang tidak berlandaskan konstitusi. NKRI
merupakan negara yang dipilih sebagai komitmen bersama dan menjadi pilihan yang
tepat untuk mewadahi kemajemukan bangsa. Pasal 37 Ayat (5) secara tegas
menyatakan bahwa khusus mengenai bentuk NKRI tidak dapat dilakukan perubahan
karena merupakan landasan hukum yang kuat bahwa NKRI tidak dapat diganggu
gugat.
Sekjen MPR: Kebinekaan Kini Tak Hanya soal Suku dan Ras
Liputan6.com,
Yogyakarta - Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR Ma'ruf Cahyono
mengatakan, kebinekaan Indonesia saat ini tidak hanya mengenai suku dan
ras. Namun juga mencakup konteks kekinian.
"Yaitu
kebinekaan yang mampu menyongsong segala nilai yang masuk dalam konteks globalisasi
dan digitalisasi yang membuat dunia tanpa batas, tanpa jarak,"
ucap Sekjen MPR tersebut dalam seminar bertajuk "Local Color and
Local Wisdom" di Yogyakarta, Minggu, 20 November 2016, seperti dilansir Antara.
Menurut
Ma’aruf kebhinnekaan Indonesia diperkaya warna dan kualitas pada persatuan dan
kesatuan bangsa. Indonesia menjadi tempat studi banding negara-negara ASEAN
tentang kebhinnekaan dalam skala regional.
Bhinneka Tunggal Ika adalah semboyan
negara sebagai modal untuk bersatu. Kemajemukan bangsa merupakan kekuatan,
sekaligus tantangan bagi bangsa Indonesia, kini maupun yang akan datang.
Kemajemukan harus dihargai, dijunjung tinggi, diterima dan dihormati serta
diwujudkan dalam semboyan Bhinneka Tunggal Ika. Bangsa Indonesia yang terdiri
dari berbagai suku bangsa dan latar belakang budaya yang berbeda-beda,
diharapkan dapat meredam sumber konflik yang dapat menyebankan perpecahan
ditubuh NKRI melalui Bhinneka Tunggal Ika.
Empat Pilar kehidupan Berbangsa dan Bernegara
dipandang sebagai sesuatu yang harus dipahami oleh para penyelenggara Negara
bersama dengan seluruh masyarakat dan menjadi panduan dalam kehidupan
berpolitik, menjalankan pemerintahan, menegakkan hukum, mengatur perekonomian
Negara, interaksi sosial kemasyarakatan, dan berbagai dimensi kehidupan
bernegara dan berbangsa lainnya.
Empat hal mendasar tersebut adalah nilai-nilai
yang ada dalam sila-sila Pancasila yang tercantum dalam pembukaan UUD Tahun
1945, yang mampu mempersatukan bangsa Indonesia dalam menghadapi berbagai
tantangan dan dinamika kehidupan erbangsa dan bernegara.Upaya menumbuhkan
kesadaran pemahaman, dan implementasi dalam melaksanakan nilai-nilai Empat
Pilar Kehidupan Berbangsa dan Benegara bukanlah tanggung jawab satu pihak saja.
Sikap dan perilaku mempertahankan NKRI dari
ancaman yang mungkin terjadi:
a) Menjaga wilayah dan kekayaan tanah air
Indonesia:
--Menjaga seluruh kekayaan alah yang ada di
Indonesia.
b) Menciptakan ketahanan nasional:
--Setiap warga Negara menjaga keutuhan,
kedaulatan Negara dan mempererat persatuan
bangsa.
c) Menghormati perbedaan suku, budaya, agama, dan
warna kulit:
--Perbedaan akan lebih indah jika terjadi
kerukunan, dan menjadi kebanggan yang merupakan salah satu kekayaan bangsa.
d) Mempertahankan kesaman dan kebersamaan:
--Kesamaan memilii bangsa, bahasa persatuan,
dan tanah air Indonesia, memiliki Pancasila, UUD 1945, dan sang saka merah
putih. Dan kebersamaan dapat diwujudkan
dalam bentuk mengamalkan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.
e. Memiki
semangat persatuan yang berwawasan nusantara, yaitu semangat mewujudkan
persatuan dan kesatuan di segenap aspek kehidupan sosial, baik alamiah maupun
aspek sosial yang menyangkut kehidupan bermasyarakat.
f. Menaati
peraturan agar agar kehidupan berbanggsa dan bernegara berjalan dengan tertib
dan aman .
D. Ketahanan Nasional
Terdapan tiga
sudut pandang terhadap konsepsi ketahanan nasional, yaitu :
1.
Ketahanan nasional
sebagai kondisi
Perspektif ini melihat ketahana nasional sebagai suatu penggambaran atas
keadaan yang seharusnya dipenuhi.
2.
Ketahanan nasional
sebagai pendekatan, metode atau cara.
Ketahanan nasional menggambarkan pendekatan yang integral. Integral dalam
arti pendekatan yang mencerminkan antara segala aspek/is, baik pada saat
membangun maupun pemecahan masalah kehidupan.
3.
Ketahanan nasional
sebagai doktrin.
Ketahanan merupakan salah satu konsepsi khas indonesia yang berupa ajaran
konseptual tentang pengaturan dan penyelenggaran bernegara.
Gagasan tentang
ketahanan nasional bermula pada pada awal tahun 196-an pada kalangan militer
angkatan darat. Tahun 1960-an terjadi gerakan komunis di Filipina, Malaysia,
Singapura, dan Thailand. Komunis di indonesia bahkan berhasil mengadakan
pemberontakan pada 30 september 1965, namun akhirnya dapat diatasi. Menyadari
atas berbagai kejadian tersebut, semakin kuat gagasan pemikiran tentang
kekuatan apa yang seharusnya ada dalam masyarakat dan bangsa negara indonesia
agar kedaultan dan keutuhan bangsa negara indonesia terjamin di masa mendatang. Jawaban atas pertanyan
eksploratif tersebut adalah adanya kekuatan nasional yang antara lain berupa
unsur kesatuan dan persatuan,serta kekuatan nasional
Pada tahun 1969,
lahirlah istilah ketahanan nasional yang menjadi pertanda dari ditinggalkannya
konsep kekuatan, meskipun dalam ketahanan nasional sendiri terdapat konsep
kekuatan. Konsepsi ketahanan nasional waktu itu dirumuskan sebagai keuletan dan
daya tahan suatu bangsa yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan
nasional yang ditujukan untuk menghadapi segala ancaman dan kekuatan yang membahayakan
kelangsungan hidup Negara dan bangsa Indonesia. Konsepsi ketahanan nasional
tahun 1972 dirumuskan sebagai kondisi dinamis satu bangsa yang berisi keuletan
dan ketangguhan yang mengandung kemampuan untuk mengembangkan kekuatan
nasional. Dalam menghadapi dan mengatasi segala macam tantangan, ancaman,
hambatan, dan gangguan baik yang datang dari luar maupun dalam, yang langsung
maupun tidak langsung, yang membahayakan identitas, integritas kelangsungan
hidup bangsa dan Negara, serta perjuangan mengejar tujuan nasional. Dari
sejarah tersebut, dapat disimpulkan bahwa konsepsi ketahanan nasional Indonesia
berawal dari konsepsi kekuatan nasional yang dikembangkan oleh kalagan militer.
Konsepsi
ketahanan nasional juga dibarengi dengan ketentuan atau landasan hukum mengenai
bela Negara, yang secara tersurat dapat kita ketahui dalam bagian pasal atau
batang tubuh UUD 1945 sebagai berikut :
a. Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 perubahan
kedua yang berbunyi “Setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam
upaya pembelaan negara”.
b. Pasal 30 UUD 1945 perubahan kedua yang
secara lengkap sebagai berikut :
1) Tiap-tiap warga Negara berhak dan
wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara.
2) Usaha pertahanan dan keamanan Negara
dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara
Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan
utama, dan rakyat sebagai pendukung.
Bela Negara merupakan salah satu kewajiban
kita selaku warga Negara Indonesia. Sebagaimana tercantum dalam UUD 1945 Pasal
27 ayat 3 UUD 1945 perubahan kedua yang berbunyi “Setiap warga Negara berhak
dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”. Ketua MPR Zulkifli Hasan, beliau mengajak seluruh
pihak untuk bersama-sama menjaga nilai luhur Indonesia, termasuk berperan aktif
dalam mempertahankan dan membela negara dari berbagai ancaman
Bapak Zulkifli yang akrab disapa bapak Zulhas
memaparkan, bentuk bela negara bisa dengan cara bermacam-macam.
Bela Negara tidak selalu diartikan dalam
bentuk peperangan. Tidak hanya tni atau polri saja yang bisa melakukan bela
negara. Seperti guru, mereka melakukan
bela Negara dengan memberikan pendidikan kepada muridnya, tim sar melakukan
bela Negara dengan menyelamatkan para korban bencana, dan profesi lainnnya.
Kita juga sebagai generasi muda penerus bangsa
bisa melakukan bela Negara. Dengan belajar giat, menanamkan jiwa patriotism,
memahami dan mengamalkan nilai-nilai pancasila dalam kehidupan sehari-hari,
mencintai budaya negeri, toleransi antar umat beragama dsb
Dengan bela
Negara, ketahanan nasional akan selalu terjaga
(3) Tentara Nasional Indonesia terdiri atas
Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angka tan Udara sebagai alat negara yang
bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan
negara.
(4) Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai
alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas
melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
(5) Susunan dan kedudukan Tentara Nasional
Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara
Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam
menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha
pertahanan dan keamanan negara, serta hal-hal yang terkait dengan pertahanan
dan keamanan diatur dengan undang-undang.
Sampai saat ini, undang-undang yang merupakan
wujud pelaksanaan dari pasal 30 UUD 1945 tersebut adalah:
1. Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang
Kepolisian Negara Republik Indonesia;
2. Undang-Undang No. 3 Tahun 2003 tentang
Pertahanan Negara;
3. Undang-Undang No. 34 Tahun 2004 tentang
Tentara Nasional Indonesia.
Sementara itu,
peran warga negara dalam bela negara disebutkan, dalam pasal 9 UU No. 3 Tahun
2002, yaitu sebagai berikut.
1. Setiap warga negara berhak dan waib ikut serta
dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan
negara.
2. Keikutsertaan warga negara dalam upaya bela
negara, sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1), diselenggarakan melalui;
a. Pendidikan kewarganegaraan;
b. Pelatihan dasar kemeliteran secara wajib;
c. Pengabdian sebagai prajurit Tentara Nasional
Indonesia secara sukarela atau secara wajib;
d. Pengabdian sesuai dengan profesi.
3. Ketentuan mengenai pendidikan kewarganegaraan,
pelatihan dasar kemiliteran secara wajib, dan pengabdian sesuai dengan profesi
diatur dengan undang-undang.
Polisi Akan Rekam Jalannya Demo 2 Desember
Tahun lalu, Kapolda Metro Jaya Inspektur
Jenderal Mochamad Iriawan menginstruksikan para jajarannya untuk merekam
jalannya aksi demo 2 desember yang
dihelat di Lapangan Monumen Nasional. Hal tersebut sangatlah penting untuk
digunakan sebagai bahan evaluasi peratanggungjawaban tugas, sekaligus melakukan
pengamanan dan penjagaan dari aksi demo 2
desember yang bertujuan melindungi masyarakat dari hal-hal yang tidak
diinginkan.
0 comments:
Post a Comment