IDEOLOGI
NEGARA
Istilah ideology pertama kali
dikemukakan oleh seorang pemikir perancis yang bernama Antonie Destut de Tracy.
Dalam bukunya yang berjudul Les Elements de I’ideologie ia mengartikan ideology
sebagai ilmu mengenai gagasan atau ide-ide.
Dalam
arti luas Ideologi Negara adalah pedoman hidup dalam berfikir baik dalam segi
kehidupan pribadi ataupun umum. Dalam arti sempit ideologi adalah pedoman hidup
baik dalam berfikir ataupun bertindak dalam bidang tertentu (sunarso, Hs,
1986). Ideology Negara merupakan consensus (mayoritas) warga Negara tentang
nilai-nilai dasar Negara yang ingin di wujudkan melalui kehidupan Negara itu
(Heuken, 1998). Ideologi akan mampu bertahan dalam menghadapi perubahan jika
mempunyai tiga dimensi yaitu :
- Dimensi realita yaitu ideology mencerminkan realita kehidupan masyarakat.
- Dimensi Idealisme yaitu kualitas idealism yang terkandung dalam ideology.
- Dimensi Fleksibilitas yaitu kemampuan ideologi untuk mempengaruhi dan menyesuaikan diri terhadap perubahan dan perkembangan masyarakat.
Ada
beberapa ideology yang berkembang di dunia antara lain : liberalisme, Marxisme,
Sosialisme, Anarkisme, Konservatisme dan Totalitarianisme.
A. Nilai-nilai dan norma dalam
Konstitusi
Konstitusi adalah hukum tertinggi suatu Negara. Sebab tanpa
konstitusi negara tidak mungkin terbentuk. Dengan demikian konstitusi menempati
posisi yang sangat vital dalam kehidupan ketatanegaraan suatu Negara. Dengan
kata lain, konstitusi membuat suatu peraturan pokok mengenai sendi-sendi
pertama untuk menegakkan Negara.
Menurut Prof. Pujosewodjo, S.H., Undang-Undang Dasar sebagai
suatu bentuk konstitusi tertulis adalah induk dari segala perundang-undangan
dalam negara yang bersangkutan, yang memberikan landasan hukum untuk pembuatan
segala peraturan dan berlakunya peraturan-peraturan itu.
UUD 45 sebagai bentuk konstitusi tertulis di Indonesia
memiliki sistematika yang terdiri dari :
a.
Pembukaan
b.
Batang
Tubuh
c.
Penjelasan
Kedudukan dan Hub Pembukaan UUD 45 Dengan Batang Tubuh UUD
45 yaitu
Pembukaan UUD 45 mempunyai kedudukan Lebih tinggi dibanding Batang tubuh, alasannya Dalam Pembukaan terdapat :
Pembukaan UUD 45 mempunyai kedudukan Lebih tinggi dibanding Batang tubuh, alasannya Dalam Pembukaan terdapat :
a.
Dasar
negara (Pancasila)
b.
Fungsi
dan tujuan bangsa Indonesia
c.
Bentuk
negara Indonesia (republik)
PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI BANGSA
Pembukaan tidak bisa diubah, mengubah sama saja membubarkan
negara, sedangkan BT bisa diubah(diamandeman). Dalam sistem tata hukum
RI, Pembukaan UUD 45 memenuhi kedudukan sebagai pokok kaidah negara yang
fundamental, alasan:
a.
dibuat
oleh pendiri negara (PPKI)
b.
pernyataan
lahirnya sebagai bangsa yang mandiri
c.
memuat
asas rohani (Pancasila), asas politik negara (republik berkedaulatan
rakyat), dan tujuan negara (jadi negara adil makmur)
d.
memuat
ketentuan yang menetapkan adanya suatu UUD.
Undang-Undang
Dasar ini pun telah mengalami 4 kali amandemen yaitu :
- Amandemen I (14-21 Okt 1999)
- Amandemen II ( 7-8 Agust 2000)
- Amandemen III (1-9 Nov 2001)
- Amandemen IV (1-11 Agust 2002)
RAPAT
PARIPURNA AMANDEMEN UUD 1945
Mirriam
Budiardjo memiliki pendapat bahwa Isi Konstitusi itu sendiri memuat tentang:
a. Organisasi Negara
b. HAM
c. Prosedur penyelesaian masalah
pelanggaran hukum
d. Cara perubahan konstitusi dan
larangan mengubah konstitusi
Adapun
yang menjadi Tujuan dibuat atau dibentukya suatu konstitusi yaitu :
·
Untuk
mengatur organisasi negara dan lembaga-lembaga pemerintahan
·
Untuk
membatasi dan mengontrol tindakan pemerintahan agar tidak berlaku
sewenang-wenang, atau dengan kata lain konstitusi itu dibuat untuk membatasi perilaku pemerintahan secara efektif
sewenang-wenang, atau dengan kata lain konstitusi itu dibuat untuk membatasi perilaku pemerintahan secara efektif
·
Membagi
kekuasaan dalam berbagai lembaga Negara
·
Menentukan
lembaga Negara yang satu bekerjasama dengan lembaga lainnya
·
Menentukan
hubungan diantara lembaga Negara
·
Menentukan
pembagian hukum dalam Negara
Konstitusi di Indonesia dijadikan
sebagai alat untuk melaksanakan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.
Dilihat dari sejauh mana tanggapan masyarakat terhadap konstitusi yang dibuat
oleh Negara maka ada tiga nilai yang dapat dikemukakan disini, yaitu:
1. Nilai Normatif
Suatu konstitusi yang telah resmi diterima oleh suatu bangsa dan bagi mereka konstitusi tersebut bukan hanya berlaku dalam arti hukum, akan tetapi juga merupakan suatu kenyataan yang hidup dalam arti sepenuhnya diperlukan dan efektif. Dengan kata lain, konstitusi itu dilaksanakn secara murni dan konsekuen.
Suatu konstitusi yang telah resmi diterima oleh suatu bangsa dan bagi mereka konstitusi tersebut bukan hanya berlaku dalam arti hukum, akan tetapi juga merupakan suatu kenyataan yang hidup dalam arti sepenuhnya diperlukan dan efektif. Dengan kata lain, konstitusi itu dilaksanakn secara murni dan konsekuen.
2. Nilai Nominal
Konstitusi yang mempunyai nilai nominal berarti secara hukum konstitusi itu berlaku, tetapi kenyataannya kurang sempurna, sebab pasal-pasal tertentu dari konstitusi tersebut dalam kenyataannya tidak berlaku.
Konstitusi yang mempunyai nilai nominal berarti secara hukum konstitusi itu berlaku, tetapi kenyataannya kurang sempurna, sebab pasal-pasal tertentu dari konstitusi tersebut dalam kenyataannya tidak berlaku.
3. Nilai Semantik
Suatu konstitusi mempunyai nilai semantik jika konstitusi tersebut secara hukum tetap berlaku, namun dalam kenyataannya adalah sekedar untuk memberikan bentuk dari temapat yang telah ada, dan dipergunakan untuk melaksanakan kekuasaan politik. Jadi, konstitusi hanyalah sekedar istilah saja sedangkan pelaksanaannya hanya dimaksudkan untuk kepentingan pihak penguasa.
Suatu konstitusi mempunyai nilai semantik jika konstitusi tersebut secara hukum tetap berlaku, namun dalam kenyataannya adalah sekedar untuk memberikan bentuk dari temapat yang telah ada, dan dipergunakan untuk melaksanakan kekuasaan politik. Jadi, konstitusi hanyalah sekedar istilah saja sedangkan pelaksanaannya hanya dimaksudkan untuk kepentingan pihak penguasa.
B. Nilai-nilai ( Ideal, Praktis, dan
Instrumental ) dalam Pancasila
Pengertian Nilai Ideal
Pengertian dari nilai dasar adalah nilai-nilai dasar yang mempunyai sifat tetap (tidak berubah), nilai-nilai ini terdapat dalam Pembukaan UUD 1945. Nilai-nilai dasar Pancasila (Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan dan Keadilan Sosial) kemudian dijabarkan menjadi nilai-nilai instrumental dan nilai praksis yang lebih bersifat fleksibel dalam bentuk aturan atau norma-norma yang berlaku dalam kehidupan bemasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Pengertian dari nilai dasar adalah nilai-nilai dasar yang mempunyai sifat tetap (tidak berubah), nilai-nilai ini terdapat dalam Pembukaan UUD 1945. Nilai-nilai dasar Pancasila (Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan dan Keadilan Sosial) kemudian dijabarkan menjadi nilai-nilai instrumental dan nilai praksis yang lebih bersifat fleksibel dalam bentuk aturan atau norma-norma yang berlaku dalam kehidupan bemasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Pengertian Nilai Instrumental
Pengertian dari nilai instrumental adalah penjabaran lebih lanjut dari nilai dasar atau nilai ideal secara lebih kreatif dan dinamis dalam bentuk UUD 1945 dan peraturan Perundang undangan lainnya, dan dalam Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan Negara menurut UU No. 10 Tahun 2004. Nilai instrumental ini dapat berubah atau diubah.
Pengertian dari nilai instrumental adalah penjabaran lebih lanjut dari nilai dasar atau nilai ideal secara lebih kreatif dan dinamis dalam bentuk UUD 1945 dan peraturan Perundang undangan lainnya, dan dalam Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan Negara menurut UU No. 10 Tahun 2004. Nilai instrumental ini dapat berubah atau diubah.
Nilai Praktis
Nilai Praktis adalah nilai yang sesungguhnya dilaksanakan dalam kehidupan nyata sehari-hari baik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Nilai praktis juga dapat berubah/diubah atau bisa juga dikatakkan nilai praksis merupakan penerapan dari nilai instrumental dan nilai ideal pada kehidupan sehari hari.
Nilai Praktis adalah nilai yang sesungguhnya dilaksanakan dalam kehidupan nyata sehari-hari baik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Nilai praktis juga dapat berubah/diubah atau bisa juga dikatakkan nilai praksis merupakan penerapan dari nilai instrumental dan nilai ideal pada kehidupan sehari hari.
Dan
berikut ini merupakan nilai ideal, instrumental dan praksis dari pancasila yang
terdiri dari sila ke 1 (satu) 2 (dua) 3 (tiga) 4 (empat) dan 5 (lima).
Sila
ke 1 Ketuhanan Yang Maha Esa
Nilai Ideal :
Ketuhanan
Ketuhanan
Nilai Instrumental :
Berikut beberapa nilai instrumental dari sile ke 1
Berikut beberapa nilai instrumental dari sile ke 1
Pasal 28E
·
Ayat
(1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih
pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih
tempat tinggal diwilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
·
Ayat
(2) Setiap orang atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan
sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
Pasal 29
·
Ayat
(1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa,
·
Ayat
(2) Negara menjamin kemerdekaan tiap tiap penduduk untuk memeluk agamanya
masing masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Nilai Praksis :
Prilaku/pengamalan yang memcerminkan sila ke 1
1.
Mengembangkan
sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya
masing-masing.
2.
Percaya
dan taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaannya
masing-masing
3.
Tidak
melakukan penistaan dari suatu agama seperti melakukan pembakaran rumah rumah
ibadah
4.
Membina kerukunan hidup di antara sesama umat
beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
5.
Tidak
memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada
orang lain.
Sila
ke 2 Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab
Nilai Ideal :
Kemanusiaan
Kemanusiaan
Nilai Instrumental :
Berikut beberapa nilai instrumental dari sile ke 2
Berikut beberapa nilai instrumental dari sile ke 2
Pasal 14
1. Presiden memberi grasi dan
rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.
2. Presiden memberi amnesti dan abolisi
dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat
Pasal 28A
1. Setiap orang berhak membentuk
keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
2. Setiap anak berhak atas kelangsungan
hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan
diskriminasi.
Pasal 28B
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan
hidup dan kehidupannya.
ANTASARI AZHAR PEROLEH GRASI DARI
PRESIDEN
Pasal 28G
Setiap orang
berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan
harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan
perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu
yang merupakan hak asasi.
Setiap orang berhak untuk bebas dari
penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat menusia dan berhak
memperoleh suaka politik dari negara lain.
Pasal 28I
1. Hak untuk hidup, hak untuk tidak
disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak
diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk
tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut, adalah hak asasi manusia
yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
2. Setiap orang berhak bebas dari
perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan
perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
3. Identitas budaya dan hak masyarakat
dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
4. Perlindungan, pemajuan, penegakan,
dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama
pemerintah.
5. Untuk menegakkan dan melindungi hak
asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokaratis, maka
pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan
perundang-undangan.
Pasal 28J
1. Setiap orang wajib menghormati hak
asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara.
Nilai Praksis :
Prilaku/pengamalan
yang memcerminkan sila ke 2
1.
Mengakui
persamaan derajat, hak, dan kewajiban asasi setiap manusia tanpa membedakan.
2.
Mengakui
dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk
Tuhan Yang Maha Esa.
3.
Mengembangkan
sikap saling mencintai sesama manusia.
4.
Tidak
semena-mena terhadap orang lain.
5.
Gemar
melakukan kegiatan kemanusiaan, seperti acara acara bakti sosial, memberikan
bantuan kepada panti panti asuhan sebagai bentuk kemanusiaan peduli akan
sesama.
Sila ke 3 Persatuan Indonesia
Nilai Ideal : Persatuan
Nilai Instrumental :
Berikut beberapa nilai instrumental
dari sile ke 3:
Pasal 25A
Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang.
Pasal 35
“Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih”.
Pasal 36
“Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia.”
Pasal 36A
”Lambang Negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.”
Pasal 36B
“Lagu Kebangsaan ialah Indonesia Raya.”
Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang.
Pasal 35
“Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih”.
Pasal 36
“Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia.”
Pasal 36A
”Lambang Negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.”
Pasal 36B
“Lagu Kebangsaan ialah Indonesia Raya.”
Nilai Praksis :
Prilaku/pengamalan
yang memcerminkan sila ke 3
1. Mengembangkan sikap saling
menghargai.
2. Membina hubungan baik dengan semua
unsur bangsa
3. Memajukan pergaulan demi peraturan
bangsa.
4. Menjunjung tinggi persatuan dan
kesatuan Indonesia.
5. Mengutamakan kepentingan bangsa di
atas kepentingan pribadi arau golongan.
Sila ke 4 Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan
Dalam Permusyawaratan Perwakilan
Nilai Ideal :
Kerakyatan
Nilai Instrumental :
Berikut beberapa nilai instrumental
dari sile ke 4
Pasal 2
1. Majelis Permusyawaratan rakyat terdiri atas anggauta-anggauta Dewan Perwakilan rakyat, ditambah dengan utusan-utusan dari Daerah-daerah dan golongan-golongan, menurut aturan yang ditetapkan dengan Undang-Undang.
2. Madjelis Permusjawaratan rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibu-kota Negara.
3. Segala putusan Majelis Permusyawaratan rakyat ditetapkan dengan suara yang terbanyak
Pasal 3
Majelis Permusjawaratan rakyat menetapkan Undang-Undang Dasar dan garis-garis besar daripada haluan Negara.
Pasal 6 ayat 2
Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan rakyat dengan suara yang terbanyak
Pasal 19
1. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dipilih melalui pemilihan umum.
2. Susunan Dewan Perwakilan Rakyat diatur dengan undang-undang.
3. Dewan Perwakilan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.
1. Majelis Permusyawaratan rakyat terdiri atas anggauta-anggauta Dewan Perwakilan rakyat, ditambah dengan utusan-utusan dari Daerah-daerah dan golongan-golongan, menurut aturan yang ditetapkan dengan Undang-Undang.
2. Madjelis Permusjawaratan rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibu-kota Negara.
3. Segala putusan Majelis Permusyawaratan rakyat ditetapkan dengan suara yang terbanyak
Pasal 3
Majelis Permusjawaratan rakyat menetapkan Undang-Undang Dasar dan garis-garis besar daripada haluan Negara.
Pasal 6 ayat 2
Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan rakyat dengan suara yang terbanyak
Pasal 19
1. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dipilih melalui pemilihan umum.
2. Susunan Dewan Perwakilan Rakyat diatur dengan undang-undang.
3. Dewan Perwakilan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.
Nilai Praksis :
Prilaku/pengamalan yang memcerminkan
sila ke 4
1.
Menghindari aksi “Walk Out” dalam suatu musyawarah.
2. Menghargai hasil musyawarah.
Ikut serta dalam pemilihan umum, pilpres, dan pilkada.
3. Memberikan kepercayaan kepada wakil wakil rakyat yang telah terpilih dan yang menjadi wakil rakyat juga harus mampu membawa aspirasi rakyat.
4. Tidak memaksakan kehendak kita kepada orang lain.
5. Menghormati dan menghargai pendapat orang lain.
2. Menghargai hasil musyawarah.
Ikut serta dalam pemilihan umum, pilpres, dan pilkada.
3. Memberikan kepercayaan kepada wakil wakil rakyat yang telah terpilih dan yang menjadi wakil rakyat juga harus mampu membawa aspirasi rakyat.
4. Tidak memaksakan kehendak kita kepada orang lain.
5. Menghormati dan menghargai pendapat orang lain.
Sila ke 5 Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Nilai Ideal :
Keadilan
Nilai Instrumental :
Berikut
beberapa nilai instrumental dari sile ke 5
Pasal 33
(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Pasal 34
Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.
(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Pasal 34
Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.
Nilai Praksis
Prilaku/pengamalan yang memcerminkan
sila ke 5
1.
Suka
melakukan perbuatan dalam rangka mewujudkan kemajuan dan keadilan sosial.
2.
Mengembangkan
perbuatan-perbuatan yang luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
3.
Menjaga
keseimbangan antara hak dan kewajiban
4.
Menghormati
hak-hak orang lain.
5.
Suka
memberi pertolongan kepada orang lain.
6.
Tidak
bersifat boros, dan suka bekerja keras
7.
Tidak
bergaya hidup mewah.
makasih banyak kak
ReplyDeletesangat bermanfaat <3
ReplyDeleteMakasih banyak.
ReplyDeleteSangat membantu :D
ReplyDeleteSangat Bermanfaat :)
ReplyDelete