Grasi adalah wewenang dari Kepala Negara untuk memberikan
pengampunan terhadap hukuman yang telah dijatuhkan oleh hakim, berupa menghapus
seluruhnya, sebagian atau mengubah sifat/bentuk hukuman itu.
Amnesti adalah suatu pernyataan terhadap orang banyak yang
terlibat dalam suatu tindak pidana untuk meniadakan suatu akibat hukum pidana
yang timbul dari tindak pidana tersebut. Amnesti diberikan kepada orang-orang
yang sudah ataupun yang belum dijatuhi hukuman, yang sudah ataupun yang belum
diadakan pengusutan atau pemeriksaan terhadap tindak pidana tersebut.
Abolisi berarti penghapusan atau pembasmian. Menurut istilah abolisi diartikan sebagai peniadaan tuntutan pidana. Artinya, Abolisi bukan suatu pengampunan dari Presiden kepada para terpidana. Tetapi merupakan sebuah upaya Presiden untuk menghentikan proses pemeriksaan dan penuntutan kepada seorang tersangka. Karena dianggap pemeriksaan dan penuntutan tersebut dapat mengganggu stabilitas pemerintahan.
Rehabilitasi adalah suatu tindakan Presiden dalam rangka
mengembalikan hak seseorang yang telah hilang karena suatu keputusan hakim yang
ternyata dalam waktu berikutnya terbukti bahwa kesalahan yang telah dilakukan
seorang tersangka tidak seberapa dibandingkan dengan perkiraan semula atau
bahkan ia ternyata tidak bersalah sama sekali
Nice
ReplyDeleteThanks
ReplyDeleteIts good
ReplyDeleteTapi bo'ong
ReplyDeleteHar nya kunaon bet bohong
ReplyDeleteNice lurr
ReplyDeletemantab om
ReplyDeleteThx gan
ReplyDelete