Tuesday, January 31, 2017

STRATEGI MENGATASI ANCAMAN DAN PEMBANGUNAN INTEGRASI NASIONAL DALAM BINGKAI BHINNEKA TUNGGAL IKA



STRATEGI MENGATASI ANCAMAN DAN PEMBANGUNAN INTEGRASI NASIONAL DALAM BINGKAI BHINNEKA TUNGGAL IKA
 “Empat Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara sebagai Jawaban atas Ancaman Keutuhan Nasional dan Ketahanan Nasional”
XI IPS 3
Anggota :
1. M Fahri Setiono
2. Tsaniya Adawiya Nurul Izza
3. Asyifa Amamah P
4. Rizqiqa Inda A Q
5. Pascalina Ratih
6. Megawati Basuki
7. Reza Nur Alam
8. Annisa Safitri
9. Bagas Arya

SMA NEGERI 1 PURWAKARTA
JL. K.K. Singawinata No. 113 Purwakarta
KATA PENGANTAR

     Segala puji hanya dipanjatkan kepada Allah Ta’ala, Rabb semesta alam . Shalawat dalam salam semoga senantiasa tercurah kepada junjungan alam, Nabi Muhammad SAW., kepada keluarga, sahabat, dan para pengikutnya yang baik hingga hari hisab. Berkat  limpahan  dan rahmat-Nya kami  mampu  menyelesaikan  tugas  persentasi dengan materi  Empat Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara sebagai Jawaban atas Ancaman Keutuhan Nasional dan Ketahanan Nasional” ini guna memenuhi tugas  mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan.
Dalam penyusunan tugas atau materi ini, tidak sedikit hambatan yang kami hadapi. Namun kami menyadari bahwa kelancaran dalam penyusunan materi ini tidak lain berkat bantuan, dorongan, dan bimbingan orang tua, teman kelas serta guru mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan sehingga kendala-kendala yang penyusun hadapi teratasi.
Tugas ini di susun oleh penyusun dengan berbagai rintangan. Baik itu yang datang dari diri penyusun maupun yang datang dari luar. Namun dengan penuh kesabaran dan terutama pertolongan dari Allah akhirnya makalah ini dapat terselesaikan dengan baik.
Akhirya, kami menyadari bahwa tugas yang kami susun ini masih jauh dari kesempurnaan, untuk itu kami mengharapkan sumbangsih kritik dan saran yang membangun. Akhir kata, semoga Allah SWT, memberikan pertolongan kepada semua orang menjalani kehidupan ini, terutama bagi para anggota kelompok.
Aaamiin..


Purwakarta,  Januari 2017

Penyusun


BAB I
PENDAHULUAN
A.     Latar Belakang
Zaman sudah berubah, globalisasi semakin kuat menuntut kita untuk mendapatkan format yang lebih ideal tentang berbangsa dan bernegara. Kerusuhan dan pemberontakan mengatasnamakan “SARA” semakin merajalela seolah-olah menuntuk hak-hak berdemokrasi. Aspirasi mereka saat ini tentang demokrasi sudah tidak murni lagi, mereka berjuang demi kepentingan segelintir orang bukan untuk rakyat. Radikalisme dan terorisme semakin nyata merusak bangsa, mereka kurang memahami kebhinekaan, falsafah hidup bangsa, serta nilai-nilai persatuan.
Untuk itulah empat pilar berbangsa dan bernegara perlu diaktualisasikan dengan optimal, peran serta pemerintah dan partai politik perlu pro-aktif ikut mensosialisasikan, pemerintah perlu hadir dalam menjaga integrase bangsa dalam ancaman ketahanan nasional .
B.      Tujuan
1.      Menambah wawasan tentang mewujudkan ketahanan nasional dalam kebhinekaan
2.      Memahami pentingya emat pilar berbangsa dan bernegara
C.      Rumusan Masalah
1.      Bagaimana ancaman terhadap persatuan dan kesatuan dapat terjadi ?
2.      Apa itu empat pilar kehidupan berbangsa dan bernegara ?
3.      Bagaimana mewujudkan ketahanan nasional ?







A.    Empat Pilar Kehidupan Berbangsa dan Berngara sebagai Jawaban atas Ancaman Keutuhan Nasional
1.      Ancaman terhadap Persatuan dan Kesatuan
Sejak terjadinya krisis multidimensional tahun 1997, muncul ancaman terhadap persatuan dan kesatuan yang disebabkan oleh berbagai factor yang berasal dari dalam maupun luar negeri dan dinyatakan dalam ketetapan MPR Nomor VI/MPR/2001 tentang etika kehidupan berbangsa. Berdasarkan Tap MPR tersebut factor yang berasal dalam negeri sebagai berikut :
1.      Masih lemahnya penghayatan dan pengalaman agama dan munculnya pemahaman terhadap ajaran agama yang keliru dan sempit.
2.      System sentralisasi pemerintahan di masa lampau yang mengakibatkan terjadinya penumpukan kekuasaan di pusat.
3.      Tidak berkembangnya ppemahaman dan penghargaan terhadap kebhinekaan dan kemajemukan dalam kehidupan berbangsa
4.      Terjadinya ketidakadilan ekonomi.
5.      Kurangnya keteladanan dalam sikap dan perilaku
6.      Tidak berjalannya penegakan hukum secara optimal, dan lemahnya control social untuk mengendalikan perilaku menyimpang.
7.      Adanya keterbatasan kemampuan budaya local, daerah, dan nasional.
8.      Meningkatnya protistusi, media pornografi, perjudian serta pemakaian, peredaran dan penyeludupan obat-obat terlarang.
9.      Pemahaman dan implementasi otonomi daerah yang tidak sesuai.

Factor-faktor yang berasal dari luar negeri :
1.      Pengaruh globalisasi kehidupan yang semakin meluas dengan persaingan antar bangsa yang semakin tajam.
2.      Makin kuatnya intensitas intervensi kekuatan global dalam perumusan kebijakan nasional.

Factor-factor penghambat tersebut dapat mengakibatan bangsa Indonesia mengalami kesulitan dalam mengaktuliasikan segenap potensi yang dimilikinya. Oleh karena itu kita sebagai warga bangsa harus menghidupkan kembali nilai-nilai luhur bangsa ssesuai dengan 4 pilar kehidupan berbangsa dan bernegara

Terorisme terjadi di Waduk Jatiluhur









Terorisme , ekstrimisme dan radikalisme adalah suatu peristiwa yang bertentangan dan bertolak belakang dengan empat pilar kehidupan berbangsa dan bernegara yaitu ideology pancasila. Dan jikadibiarkan akan menjadi sebuah ancaman keutuhan nasional karena akan memecah belah bangsa dengan cara menempatkan paham mereka ditengah tengah kehidupan masyarakat. Seperti halnya terorisme, terorisme merupakan  bentuk tindak kejahatan yang ditujukan langsung kepada negara dengan maksud menciptakan bentuk teror terhadap orang-orang tertentu. Baru-baru ini terjadi penangkapan terorisme di waduk jatiluhur, pengeberekan ini terjadi pada hari minggu tanggal 25 desember 2016. Tertangkap 4 pelaku terduga teroris yaitu Rizal, Ivan Rahmat dan 2 orang tewas ditembak yaitu Abu Sofi alias Mas Brow dan Abu Faiz.
Mereka berencana melalukan aksi pidana terorisme pada hari raya natal dan tahun baru 2017 kata kadiu Humas Mabes porli Irjen Boy Rafli. Mereka masuk kedalam kelppmpok Jamaah Anshar Daulah (JAN) Mereka juga dipastikan masuk dalam jaringan ISIS.
2. Tantangan Bangsa Indonesia
MPR dalam publikasinya, yaitu Empat Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara (2012), menyatakan tantangan bangsa Indonesia jika diidentifikasikan sesuia dengan kondisi bangda Indonesia saat ini adalah sebagai berikut.
a.      Nilai-nilai agama dan nilai-nilai budaya bangsa tidak dijadikan sumber etika dalam berbangsa dan bernegara oleh sebagian masyarakat. Hingga terjadi krisis akhlak dan moral yang berupa ketidakadilan, pelanggaran hukum, dan pelanggaran HAM.
b.      Konflik social-budaya terjadi karena kemajemukan suku, kebudayaan, dan agama yang tidak dikelola dengan baik dan adil oleh pemerintah maupun masyarakat.
c.       Penegakan hukum tidak berjalan dengan baik dan pelaksanaanya telah diselewengkan sedemikian rupa sehigga bertentangan dengan prinsip keadilan, yaitu persamaan hak warga negara di hadapan hukum.
d.      Perilaku ekonomi yang berlangsung dengan praktik KKN, serta kurangnya keberpihakan kepada kelompok UKM telah menyebabkan krisis ekonomi berkepanjangan, utang negara yang besar, meningkatkan pengangguran dan kemiskinan, serta kesenjangan social yang semakin melebar.
e.      System politik tidak berjalan dengan baik sehingga belum dapat melahirkan pemimpin-pemimpin yang amanah, menjadi teladan dan mempejuangkan kepentingan rakyat.
f.        Peralihan kekuasaan yang sering menimbulkan konflik, pertumpahan darah, dan dendam antar kelompok masyarakat karena demokrasi yang tidak berjalan dengan baik.
g.      Masih berlangsungnya pelaksanaan dalam kehidupan bermasyarakat yang mengabaikan proses demokrsasi sehingga rakyat tidak dapat menyampaikan aspirasi politiknya sehingga menimbulkan gejolak politik.
h.      Penyalahgunaan kekuasaan sebagai akibat dari lemahnya fungsi pengawasan oleh internal pemerintah dan lembaga rakyat serta media massa dalam hal transparansi sehingga mempengaruhi kepercayaan masyarakat.
i.        Kurangnya pemahaman, penghayatan, dan kepercayaan akan keutamaan nilai-nilai yang terkandung pada setiap sila Pancasila dan keterkaitannya satu sama lain, untuk kemudian diamalkan secara konsisten di segala lapis dan bidang kehidupan berbangsa dan bernegara.

Dari berbagai tantangan yang dihadapi bangsa saat ini, diperlukan arah kebijakan yang menjadi solusi menyelesaikan persoalan-persoalan yang terjadi dalam kehidupan masyarakat, agar memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa. Arah kebijakan tersebut menurut MPR dalam buku Empat Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara adalah sebagai berikut.
a.      Menjadikan nilai-nilai agama dan nilai-nilai budaya bangsa sebagai sumber etika kehdupan berbangsa dan bernegara dalam rangka memperkuat akhlak dan moral penyelenggara negara dan masyarakat.
b.      Menjadikan Pancasila sebagai ideologi negara yang terbuka dengan membuka wacana dan dialog terbuka di dalam masyarakat sehingga dapat menjawab tantangan sesuai dengan visi Indonesia di masa depan.
c.       Meningkatkan kerukunan social antar dan antara pemeluk agama, suku dan kelompok-kelompok masyarakat lainnya, melalui dialog dan kerja sama dengan prinsip kebersamaan, kesetaraan, toleransi dan saling menghormati. Intervensi pemerintah dalam kehidupan social budaya perlu dikurangi, sebaliknya potensi dan inisiatif masyarakat perlu ditingkatkan.
d.      Menegakkan supremasi hokum dan perndangan-undangan secara konsisten dan bertanggung jawab, serta menjamin dan menghormati HAM. Didahului dengan memproses dan menyelesaikan berbagai kasus KKN, serta pelanggaran HAM.
e.      Meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat, khususnya melalui pembangunan ekonomi yang bertumpu pada pemberdayaan ekonomi rakyat dan daerah.
f.        Memberdayakan masyarakat melalui perbaikan system politik yang demokratis sehingga dapat melahirkan pemimpin yang berkualitas, bertanggung jawab, penjadi panutan masyarakat, dan mampu mempersatukan bangsa dan negara.
g.      Mengatur peralihan kekuasaan secara tertib, damai, dan demokratis sesuai dengan hukum dan perundang-undangan.
h.      Menata kehidupan politik agar distribusi kekuasaan, dalam berbagai tingkat struktur politik dan hubungan kekuasaan belangsung dengan seimbang. Setiap keputusan politik harus melalui proses demokratis dan transparan dengan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat.
i.        Memberlakukan kebijatakan OTDA ( Otonomi Daerah ), menyelenggarakan perimbangan keuangan yang adil, meningkatkan pemerataan pelayanan publik, memperbaiki kesenjangan dalam pembangunan ekonomi dan pendapatan daerah, serta menghormati nilai-nilai budaya daerah berdasarkan amanat konstitusi.
j.        Mengefektifkan TNI sebagai alat negara yang berperan dalam bidang pertahanan, dan Kepolisian Negara RI sebagai alat yang berperan dalam bidang keamanan, serta mengembalikan jati diri TNI dan Kepolisian Negara RI sebagai bagian dari rakyat.
k.       Meningkatkan kemampuan SDM Indonesia sehingga mampu bekerja sama dan bersaing sebagai bangsa dan warga dunia dengan tetap berwawasan pada persatuan dan kesatuan nasional.
l.        Mengembalikan dan mengembangkan Pancasila sebagai ideologi negara dan dasar landasan peraturan perundang-undangan, mengusahakan Pancasila mempunyai konsistensi dengan produk-produk perundangan. Pancasila yang melayani kepentingan vertikal ( negara ) dan horizontal, dan sebagai kritik kebijakan negara.
Jurus Pemerintah Perkuat SDM RI
Menaker Muhammad Hanif Dhakiri saat tiba di ruang rapat di Kemenaker, Jakarta, Rabu (1/6). Rapat membahas tindak lanjut hasil lawatan Menaker ke Timur Tengah, Arab Saudi, Qatar dan Uni Emirat Arab. (Liputan6.com/Johan Tallo)

“Melalui dan meningkatkan pendidikan pelatihan vokasi. di Kementerian tenaga kerja sendiri kita genjot vokasinya bersama pemagang. Kita punya BLK, dan sesuaikan kebutuhan industri. Kita rebranding supaya masyarakat percaya dengan BLK," ujar Hanif.
Hanif melanjutkan, instansinya juga telah menjalin kerja sama dengan 2.648 perusahaan, untuk mendidik sumber daya manusia dengan mekanisme praktik kerja lapangan ‎(magang). Dengan begitu diharapkan dapat memberi bekal keterampilan.
( Dikutip dari : Liputan6.com
3. Empat Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
Indonesia merupakan negara dengan bentuk negara kesatuan. Bangsa barat dapat memecah belah bangsa Indonesia melalui politik pecah belah ( devide et impera ). Para pendiri bangsa meyakini negara kesatuan merupakan bentuk yang sesuai dengan Indonesia, karena lusanya wilayah yang terdiri dari ribuan pulau dan keberagaman suku bangsa. Indonesia tetap menjunjung tinggi kekhususan daerah sesuai dengan budaya dan adat istiadanya. Konsep negara kesatuan yang terdiri dari keberagaman ini terdapat dalam semboyan negara, yaitu “Bhinneka Tunggal Ika”. Yang berarti berbeda-beda namun tetap satu jua ( diversity in unity ).
Untuk menjaga keutuhan NKRI, MPR mengeluarkan ketetapan mengenai empat pilar kehidupan berbanngsa dan bernegara sebagai dasar keberlangsungan hidup NKRI. Menurut KBBI, penegrtian pilar dalam konsepsi terseut adalah tiang penguat, dasar, yang pokok, atau induk. Empat pilar kehidupan berbangsa dan bernegara ini tidak memiliki kedudukan yang sederajat. Setiap pilar memiliki tingat, fungsi dan konteks yang berbeda.
Jokowi : Proyek 35 Ribu MW Serap Banyak Tenaga Kerja Lokal
Komitmen Presiden Joko Widodo terhadap pariwisata semakin konkret dan disampaikan kembali di depan Kompas 100 CEO Forum.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan program kelistrikan 35 ribu Mega Watt (MW) tidak hanya soal pencapaian target, tetapi juga tentang penyerapan tenaga kerja lokal.
okowi mengatakan, setiap membahas program kelistrikan yang dicanangkan tersebut, selalu yang dipikirkan tentang pembangunan pembangkit listrik baru dan investasi.
Ia mencontohkan, seperti pada PLTP Lahendong unit 5-6 dan PLTP Ulubelu Lampung unit 3, yang dibangun PT Pertamina (Persero). Dari pengoperasian pembangkit tersebut ada 2750 orang yang mendapat pekerjaan.
( Dikutip dari : Liputan6.com )
            Pancasila sebagai ideologi dan dasar negara kedudukannya berada diatas tiga pilar lain dan telah termaktub dalam pada Pembukaan UUD 1945. Di dalam Pancasila, tercantum kepribadian dan pandangan hidup bangsa yang telah diuji kebenarannya dan keampuhannya pada kehidupan bangsa Indonesia.
            Pancasila harus menjadi jiwa yang menginspirasi seluruh pengaturan kehidupa bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Hal tersebut karena adanya nilai-nilai Pancasila yang baik sebagai ideologi maupun dasar negara. Pancasila tercantum dalam konstitusi dan menunjukan bahwa Pancasila merupakan konsesus nasional dan dapat diterima oleh semua kelompok masyarakat Indonesia. Pancasila perlu dimaknai, direnungkan, dan diingat, terutama diamalkan oleh seluruh komponen bangsa.
            UUD 1945 adalah konstitusi negara sebagai landasan konstitusional bangsa Indonesia yang menjadi hukum dasar bagi setiap peraturan perundang-undangan di bawahnya. Dalam negara yang menganut paham konstitusional tidak ada satupun perilaku penyelenggara negara dan masyarakat yang tidak berlandaskan konstitusi. NKRI merupakan negara yang dipilih sebagai komitmen bersama dan menjadi pilihan yang tepat untuk mewadahi kemajemukan bangsa. Pasal 37 Ayat (5) secara tegas menyatakan bahwa khusus mengenai bentuk NKRI tidak dapat dilakukan perubahan karena merupakan landasan hukum yang kuat bahwa NKRI tidak dapat diganggu gugat.
Sekjen MPR: Kebinekaan Kini Tak Hanya soal Suku dan Ras
Liputan6.com, Yogyakarta - Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR Ma'ruf Cahyono mengatakan, kebinekaan Indonesia saat ini tidak hanya mengenai suku dan ras. Namun juga mencakup konteks kekinian.
"Yaitu kebinekaan yang mampu menyongsong segala nilai yang masuk dalam konteks globalisasi dan digitalisasi yang membuat dunia tanpa batas, tanpa jarak," ucap Sekjen MPR tersebut dalam seminar bertajuk "Local Color and Local Wisdom" di Yogyakarta, Minggu, 20 November 2016, seperti dilansir Antara.
Menurut Ma’aruf kebhinnekaan Indonesia diperkaya warna dan kualitas pada persatuan dan kesatuan bangsa. Indonesia menjadi tempat studi banding negara-negara ASEAN tentang kebhinnekaan dalam skala regional.
Bhinneka Tunggal Ika adalah semboyan negara sebagai modal untuk bersatu. Kemajemukan bangsa merupakan kekuatan, sekaligus tantangan bagi bangsa Indonesia, kini maupun yang akan datang. Kemajemukan harus dihargai, dijunjung tinggi, diterima dan dihormati serta diwujudkan dalam semboyan Bhinneka Tunggal Ika. Bangsa Indonesia yang terdiri dari berbagai suku bangsa dan latar belakang budaya yang berbeda-beda, diharapkan dapat meredam sumber konflik yang dapat menyebankan perpecahan ditubuh NKRI melalui Bhinneka Tunggal Ika.
Empat Pilar kehidupan Berbangsa dan Bernegara dipandang sebagai sesuatu yang harus dipahami oleh para penyelenggara Negara bersama dengan seluruh masyarakat dan menjadi panduan dalam kehidupan berpolitik, menjalankan pemerintahan, menegakkan hukum, mengatur perekonomian Negara, interaksi sosial kemasyarakatan, dan berbagai dimensi kehidupan bernegara dan berbangsa lainnya.
Empat hal mendasar tersebut adalah nilai-nilai yang ada dalam sila-sila Pancasila yang tercantum dalam pembukaan UUD Tahun 1945, yang mampu mempersatukan bangsa Indonesia dalam menghadapi berbagai tantangan dan dinamika kehidupan erbangsa dan bernegara.Upaya menumbuhkan kesadaran pemahaman, dan implementasi dalam melaksanakan nilai-nilai Empat Pilar Kehidupan Berbangsa dan Benegara bukanlah tanggung jawab satu pihak saja.
Sikap dan perilaku mempertahankan NKRI dari ancaman yang mungkin terjadi:
a)      Menjaga wilayah dan kekayaan tanah air Indonesia:
--Menjaga seluruh kekayaan alah yang ada di Indonesia.
b)      Menciptakan ketahanan nasional:
--Setiap warga Negara menjaga keutuhan, kedaulatan Negara dan mempererat persatuan  bangsa.
c)      Menghormati perbedaan suku, budaya, agama, dan warna kulit:
--Perbedaan akan lebih indah jika terjadi kerukunan, dan menjadi kebanggan yang merupakan salah satu kekayaan bangsa.

d)      Mempertahankan kesaman dan kebersamaan:
--Kesamaan memilii bangsa, bahasa persatuan, dan tanah air Indonesia, memiliki Pancasila, UUD 1945, dan sang saka merah putih. Dan kebersamaan dapat diwujudkan         dalam bentuk mengamalkan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.










e. Memiki semangat persatuan yang berwawasan nusantara, yaitu semangat mewujudkan persatuan dan kesatuan di segenap aspek kehidupan sosial, baik alamiah maupun aspek sosial yang menyangkut kehidupan bermasyarakat.
f. Menaati peraturan agar agar kehidupan berbanggsa dan bernegara berjalan dengan tertib dan aman .
D. Ketahanan Nasional
Terdapan tiga sudut pandang terhadap konsepsi ketahanan nasional, yaitu :
1.      Ketahanan nasional sebagai kondisi
Perspektif ini melihat ketahana nasional sebagai suatu penggambaran atas keadaan yang seharusnya dipenuhi.
2.      Ketahanan nasional sebagai pendekatan, metode atau cara.
Ketahanan nasional menggambarkan pendekatan yang integral. Integral dalam arti pendekatan yang mencerminkan antara segala aspek/is, baik pada saat membangun maupun pemecahan masalah kehidupan.
3.      Ketahanan nasional sebagai doktrin.
Ketahanan merupakan salah satu konsepsi khas indonesia yang berupa ajaran konseptual tentang pengaturan dan penyelenggaran bernegara.

Gagasan tentang ketahanan nasional bermula pada pada awal tahun 196-an pada kalangan militer angkatan darat. Tahun 1960-an terjadi gerakan komunis di Filipina, Malaysia, Singapura, dan Thailand. Komunis di indonesia bahkan berhasil mengadakan pemberontakan pada 30 september 1965, namun akhirnya dapat diatasi. Menyadari atas berbagai kejadian tersebut, semakin kuat gagasan pemikiran tentang kekuatan apa yang seharusnya ada dalam masyarakat dan bangsa negara indonesia agar kedaultan dan keutuhan bangsa negara indonesia terjamin di  masa mendatang. Jawaban atas pertanyan eksploratif tersebut adalah adanya kekuatan nasional yang antara lain berupa unsur kesatuan dan persatuan,serta kekuatan nasional
Pada tahun 1969, lahirlah istilah ketahanan nasional yang menjadi pertanda dari ditinggalkannya konsep kekuatan, meskipun dalam ketahanan nasional sendiri terdapat konsep kekuatan. Konsepsi ketahanan nasional waktu itu dirumuskan sebagai keuletan dan daya tahan suatu bangsa yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional yang ditujukan untuk menghadapi segala ancaman dan kekuatan yang membahayakan kelangsungan hidup Negara dan bangsa Indonesia. Konsepsi ketahanan nasional tahun 1972 dirumuskan sebagai kondisi dinamis satu bangsa yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan untuk mengembangkan kekuatan nasional. Dalam menghadapi dan mengatasi segala macam tantangan, ancaman, hambatan, dan gangguan baik yang datang dari luar maupun dalam, yang langsung maupun tidak langsung, yang membahayakan identitas, integritas kelangsungan hidup bangsa dan Negara, serta perjuangan mengejar tujuan nasional. Dari sejarah tersebut, dapat disimpulkan bahwa konsepsi ketahanan nasional Indonesia berawal dari konsepsi kekuatan nasional yang dikembangkan oleh kalagan militer.
Konsepsi ketahanan nasional juga dibarengi dengan ketentuan atau landasan hukum mengenai bela Negara, yang secara tersurat dapat kita ketahui dalam bagian pasal atau batang tubuh UUD 1945 sebagai berikut :
a.      Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 perubahan kedua yang berbunyi “Setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
b.      Pasal 30 UUD 1945 perubahan kedua yang secara lengkap sebagai berikut :
1)      Tiap-tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara.
2)      Usaha pertahanan dan keamanan Negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai pendukung.

067728500_1473051979-Zulkifli_Hasan.jpg
Bela Negara merupakan salah satu kewajiban kita selaku warga Negara Indonesia. Sebagaimana tercantum dalam UUD 1945 Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 perubahan kedua yang berbunyi “Setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”. Ketua MPR Zulkifli Hasan, beliau mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menjaga nilai luhur Indonesia, termasuk berperan aktif dalam mempertahankan dan membela negara dari berbagai ancaman
Bapak Zulkifli yang akrab disapa bapak Zulhas memaparkan, bentuk bela negara bisa dengan cara bermacam-macam.
Bela Negara tidak selalu diartikan dalam bentuk peperangan. Tidak hanya tni atau polri saja yang bisa melakukan bela negara.  Seperti guru, mereka melakukan bela Negara dengan memberikan pendidikan kepada muridnya, tim sar melakukan bela Negara dengan menyelamatkan para korban bencana, dan profesi lainnnya.
Kita juga sebagai generasi muda penerus bangsa bisa melakukan bela Negara. Dengan belajar giat, menanamkan jiwa patriotism, memahami dan mengamalkan nilai-nilai pancasila dalam kehidupan sehari-hari, mencintai budaya negeri, toleransi antar umat beragama dsb
Dengan bela Negara, ketahanan nasional akan selalu terjaga
(3)   Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angka tan Udara sebagai alat negara yang bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
(4)   Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
(5)   Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, serta hal-hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.
Sampai saat ini, undang-undang yang merupakan wujud pelaksanaan dari pasal 30 UUD 1945 tersebut adalah:
1.    Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;
2.    Undang-Undang No. 3 Tahun 2003 tentang Pertahanan Negara;
3.    Undang-Undang No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
Sementara itu, peran warga negara dalam bela negara disebutkan, dalam pasal 9 UU No. 3 Tahun 2002, yaitu sebagai berikut.
1.    Setiap warga negara berhak dan waib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara.
2.    Keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara, sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1), diselenggarakan melalui;
a.      Pendidikan kewarganegaraan;
b.      Pelatihan dasar kemeliteran secara wajib;
c.       Pengabdian sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia secara sukarela atau secara wajib;
d.      Pengabdian sesuai dengan profesi.
3.      Ketentuan mengenai pendidikan kewarganegaraan, pelatihan dasar kemiliteran secara wajib, dan pengabdian sesuai dengan profesi diatur dengan undang-undang.
Polisi Akan Rekam Jalannya Demo 2 Desember
Tahun lalu, Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan menginstruksikan para jajarannya untuk merekam jalannya aksi demo 2 desember yang dihelat di Lapangan Monumen Nasional. Hal tersebut sangatlah penting untuk digunakan sebagai bahan evaluasi peratanggungjawaban tugas, sekaligus melakukan pengamanan dan penjagaan dari aksi demo 2 desember yang bertujuan melindungi masyarakat dari hal-hal yang tidak diinginkan.