B. Upaya Perlindungan, Pemajuan dan
Pemahaman HAM
1. Kewajiban dan Tanggung Jawab Negara dalam HAM
Hak asasi manusia adalah hak dasar yang dimiliki manusia yang dibawa sejak lahir. Sebagai hak dasar yang dimiliki oleh setiap manusia, maka Negara wajib memberikan perlindungan. Pada awalnya, konsepsi HAM menekankan pada hubungan vertical, yang salah satunya dipengaruhi oleh sejarah pelanggaran HAM, terutama yang dilakukan oleh Negara, baik terhadap hak sipil-politik maupun hak ekonomi, sosial, dan budaya. Sebagai konsekueinya, perlindungan dan pemajuan HAM tidak hanya menjadi tugas pemerintah saja, tetapi jug menjadi kewajiban utama pemerintah.
Hal ini dapat kita lihat dari rumusan-rumusan dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, Konvenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik, serta Konvenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, yang merupakan pengakuan Negara terhadap hak asasi manusia sebagaimana menjadi substasi dari ketiga instrument tersebut. Dengan demikian, Negara-lah yang memiliki kewajiban perlindungan dan pemajuan HAM.
Kewajiban Negara tersebut ditegaskan dalam konsideran “Menimbang”, baik dalam Konvenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik maupun Konvenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya. Dalam hukum nasional, Pasal 28I ayat (4) UUD 1945 menyatakan bahwa perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.
Dalam hal terjadi pelanggaran HAM, jika Negara tidak mau menyelidiki, memproses dan mengadili kasus HAM, Negara tersebut disebut unwilling/unwillingness. Jika Negara tidak mampu, maka kasus pelanggaran HAM tersebut akan dilimpahkan kepada Mahkamah Pidana Internasional.
Secara garis beras, kewajiban Negara dalam HAM terdiri dari dua unsur pokok yang dijalankan, yaitu proteksi dan realisasi. Proteksi atau perlindungan mengharuskan Negara untuk menjamin dan melindungi HAM. Negara membuat peraturan secara konstitusional agar semua warganya dapat menikmati hak-hak dasar yang harus dimiliki. Sementara itu, realisasi mengarah kepada kewajiban Negara untuk bertidak secara aktif dalam memenuhi HAM. Misalnya, menindak pelaku pelanggaran HAM dengan hukuman seadil-adilnya.
1. Kewajiban dan Tanggung Jawab Negara dalam HAM
Hak asasi manusia adalah hak dasar yang dimiliki manusia yang dibawa sejak lahir. Sebagai hak dasar yang dimiliki oleh setiap manusia, maka Negara wajib memberikan perlindungan. Pada awalnya, konsepsi HAM menekankan pada hubungan vertical, yang salah satunya dipengaruhi oleh sejarah pelanggaran HAM, terutama yang dilakukan oleh Negara, baik terhadap hak sipil-politik maupun hak ekonomi, sosial, dan budaya. Sebagai konsekueinya, perlindungan dan pemajuan HAM tidak hanya menjadi tugas pemerintah saja, tetapi jug menjadi kewajiban utama pemerintah.
Hal ini dapat kita lihat dari rumusan-rumusan dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, Konvenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik, serta Konvenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, yang merupakan pengakuan Negara terhadap hak asasi manusia sebagaimana menjadi substasi dari ketiga instrument tersebut. Dengan demikian, Negara-lah yang memiliki kewajiban perlindungan dan pemajuan HAM.
Kewajiban Negara tersebut ditegaskan dalam konsideran “Menimbang”, baik dalam Konvenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik maupun Konvenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya. Dalam hukum nasional, Pasal 28I ayat (4) UUD 1945 menyatakan bahwa perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.
Dalam hal terjadi pelanggaran HAM, jika Negara tidak mau menyelidiki, memproses dan mengadili kasus HAM, Negara tersebut disebut unwilling/unwillingness. Jika Negara tidak mampu, maka kasus pelanggaran HAM tersebut akan dilimpahkan kepada Mahkamah Pidana Internasional.
Secara garis beras, kewajiban Negara dalam HAM terdiri dari dua unsur pokok yang dijalankan, yaitu proteksi dan realisasi. Proteksi atau perlindungan mengharuskan Negara untuk menjamin dan melindungi HAM. Negara membuat peraturan secara konstitusional agar semua warganya dapat menikmati hak-hak dasar yang harus dimiliki. Sementara itu, realisasi mengarah kepada kewajiban Negara untuk bertidak secara aktif dalam memenuhi HAM. Misalnya, menindak pelaku pelanggaran HAM dengan hukuman seadil-adilnya.
a) Kewajiban untuk menghormati (the
obligation to respect) HAM
Tugas utama dalam menjamin hak-hak manusia, adalah kewajiban untuk menghormati hak asasi manusia. Kewajiban untuk menghormarti berarti Negara harus menahan diri dari sesuatu yang melanggar integritas individu atau melanggar kebebasannya, termasuk kebebasan untuk menggunakan sumber-sumber material yang tersedia dengan cara yang terbaik menurutnya untuk memenuhi kebutuhan dasarnya
Tugas utama dalam menjamin hak-hak manusia, adalah kewajiban untuk menghormati hak asasi manusia. Kewajiban untuk menghormarti berarti Negara harus menahan diri dari sesuatu yang melanggar integritas individu atau melanggar kebebasannya, termasuk kebebasan untuk menggunakan sumber-sumber material yang tersedia dengan cara yang terbaik menurutnya untuk memenuhi kebutuhan dasarnya
.
Toleransi beragama dan berbudaya di
DIY
Harianjogja.com, SLEMAN– Kondisi keberagaman agama dan
kultur yang ada di Daerah Istimewa Yogyakarta sangat bisa digunakan sebagai
percontohan bagi kota lain. Meskipun akhir-akhir ini marak kasus tentang
intoleransi hal tersebut tidak mengendurkan persaudaraan bagi umat beragama
khususnya di wilayah DIY.
Dengan kegiatan dialog lintas iman bertema Bersama
dalam Keberagaman untuk Membangun Bangsa ini dikatakannya bukan untuk mencampur
adukan pikiran antar agama atau agamaisasi, namun lebih pada untuk memantapkan
dan meyakini bahwa semua perbedaan yang ada dalam agama tidak harus menjadikan
pemicu perpecahan.
b) Kewajiban untuk melindungi (the obligation to protect) HAM
Kewajiban untuk melindungi berarti bahwa
Negara harus mengambil tindakan yang diperlukan untuk mencegah individu atau
kelompok lain melanggar integritas, kebebasan bertindak, atau hak asasi
individu lainnya. dengan kata lain Negara perlu secara proaktif memastikan
bahwa orang-orang dalam yurisdiksinya tidak menderita pelanggaran hak asasi
manusia dari pihak ketiga.
Tekad Indonesia Hapuskan Praktek Perdagangan Manusia dalam Industri Perikanan
Indonesia bertekad untuk
menghilangkan praktek perdagangan manusia dan kerja paksa (human trafficking and forced labor)
yang terjadi dalam industri perikanan dan kelautan nasional. Praktek tersebut
diduga sudah terjadi sejak lama dan masih berlangsung hingga saat ini, dan
tidak hanya di Indonesia, tapi juga seluruh dunia.
Di tempat sama, Anggota Satgass 115 IUU Fishing Mas Achmad Santosa
mengatakan, saat ini Indonesia memang tengah berjuang untuk melindungi pekerja
formal yang ada di sektor kelautan dan perikanan. Upaya tersebut didukung
perangkat hukum berupa Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 35 Tahun
2015 tentang Sistem dan Sertifikasi Hak Asasi Manusia pada Usaha Perikanan.
( Sumber : kompas.com )
c) Kewajiban untuk memenuhi (the obligation to fulfill) HAM
Kewajiban untuk memenuhi berarti bahwa
Negara harus mengambil tindakan positif untuk memfasilitasi pemenuhan hak-hak
dasar manusia. Misalnya, salah satu hak sifil dan politik adalah hak untuk
memilih dan dipilih. Hak ini tidak ada artinya jika Negara tidak melakukan
apapun untuk menerapkannya. Secara formal, kewajiban untuk memenuhi juga
melibatkan salah satu kewajiban Negara, yakni mengadopsi undung-undang yang
sesuai secara internasional dengan kata lain, Negara harus memasukkan hak yang
sangat dilindungi oleh instrument internasional kedalam hukum domestik.
Pemerintah Desak DPR Segera Setujui Perppu Kebiri Jadi UU
Pemerintah
berharap DPR segera menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang
(Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak (Perppu Kebiri) yang saat
ini tengah dibahas di DPR untuk menjadi Undang-Undang.
“Kami harapkan
komitmen bersama. Yang penting adalah pemberatan hukuman bagi siapapun pelaku
kejahatan seksual terhadap anak. Kami berusaha menyelamatkan anak bangsa,” ujar
Khofifah.
(
Sumber : http://poskotanews.com/2016/07/26/pemerintah-desak-dpr-segera-setujui-perppu-kebiri-jadi-uu/ )
d) Kewajiban untuk
memajukan/mengembangkan/ meningkatkan (The
obligation to promote) HAM
Kewajiban untuk memajukan hak asasi
manusia menuntut agar Negara meningkatkan kesadaran masyarakat akan hak-hak
dasar yang mereka miliki sampai kepada pemahaman mengenai mekanisme
penegakannya. Untuk itu, Negara perlu mengadopsi kebijakan yang mempromosikan
hak-hak, baik didalam negeri (Misalnya, pendidikan hak asasi manusia, program
pelatihan bagi badan-badan administratif dan peradilan) maupun
internasional(seperti kebijakan luar negeri yang kondusif bagi hak asasi
manusia). Kewajiban untuk mempromosikan mengharuskan Negara untuk mengambil
langkah-langkah aktif dalam melakukan advokasi, atau mendorong, dan mendukung
kemajuan hak hak asasi. Termasuk didalamnya, Negara perlu memastika bahwa
Undang-Undang dan prosedur HAM terus dikaji dan diperbaiki.
Kewajiban
dan tanggung jawab Negara dalam perlindungan, pemajuan, penegakkan, dan
pemenuhan HAM dilaksanakan oleh organ-organ Negara. Organ-organ Negara secara
umum dibagi dalam kekuasaan legislatif(kekuasaan untuk membuat undang-undang)
kekuasaan eksekutif(meliputi penyelenggaraan undang-undang) kekuasaan
yudikatif(kekuasaan untuk mengadili atas pelanggaran undang-undang).
Negara
Indonesia sebagai Negara sesuai dengan pasal 1 ayat(3) UUD 1945 wajib
memberikan perlindungan terhadap hak asasi manusia. Hal ini sesuai dengan
ciri-ciri Negara hukum. Perkembangan pesat dalam pengakuan dan penghargaan HAM
di Indonesia dimulai sejak amandemen kedua UUD 1945 yang secara eksplisit
memasukkan ketentuan HAM menjadi bagian dari UUD 1945 pengakuan dan penghargaan
HAM di Indonesia diikuti oleh perlindungan hukum kepada warga Negara dengan
didirikannya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia yang diikuti dengan didirikannya
pengadilan HAM di Indonesia
.
Komnas HAM dan Universitas Bojonegoro Sepakat Bekerjasama
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas
HAM) dan Universitas Bojonegoro bersepakat melakukan kerja sama. Kerja sama
tersebut dituangkan dalam bentuk Nota Kesepahaman yang ditandatangani Ketua
Komnas HAM dan Rektor Universitas Bojonegoro.
Kerja sama ini merupakan bagian dari upaya
untuk meningkatkan pemahaman HAM di lingkungan pendidikan, khususnya perguruan
tinggi. Sesuai dengan fungsi Komnas HAM dan perguruan tinggi, kerjasama
yang dilakukan ini menitikberatkan pada pemajuan HAM yang meliputi: pendidikan
dan penyuluhan, serta pengkajian dan penelitian.
( Sumber : http://www.komnasham.go.id/kabar-latuharhary/komnas-ham-dan-universitas-bojonegoro-sepakat-bekerjasama
)
2.
Makna Perlindungan, Pemajuan, dan Pemenuhan HAM
a. Perlindungan
HAM
Upaya perlindungan HAM ditekankan pada
berbagai tindakan pencegahan terjadinya pelanggaran HAM. Perlindungan HAM yang
paling utama dilakukan melalui pembentukan instrument hukum perlindungan HAM
oleh pemerintah karena Negara-lah yang memiliki tugas utama dalam melindungi
hak-hak warga negaranya. Perlindungan HAM lainnya adalah memperkuat sitem
perlindungan hak-hak manusia dengan mendirikan lembaga-lembaga baru untuk
memberikan perlindungan hak-hak asasi manusia seperti, komisi nasional hak
asasi manusia, atau komisi Ombudsman Nasional adalah lembaga Negara yang
berwenang untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan
oleh Negara, termasuk BUMN, BUMD, serta
pihak swasta yang diberi tugas menyelenggarakan palayanan publik, dan
dibentuknya pengadilan HAM ad hoc.
Selain itu juga dapat dilakukan upaya pencegahan pelanggaran HAM yang dilakukan
individu maupun masyarakat melalui berbagai kegiatan sehari-hari, seperti:
1.
Kegiatan belajar bersama dan berdiskusi
untuk memahami pengertian dan konsep HAM;
2.
Mempelajari peraturan perundang-undangan tentang HAM maupun peraturan hukum
lainnya yang berhubungan dengan perlindungan HAM;
3.
Mempelajari peran dan fungsi lembaga-lembaga perlindungan HAM, seperti Komnas
HAM dan Pengadilan HAM;
4.
Menghormati hak orang lain, baik dalam lingkungan keluarga, kelas, sekolah,
pergaulan, maupun masyarakat;
5.
Bertindak dengan mematuhi peraturan yang berlaku dilingkungan keluarga, kelas,
sekolah, masyarakat dan Negara.
Kerjasama Penanggulangan Terorisme Berbasis HAM
Kerjasama tersebut selain meliputi
kegiatan pencegahan dalam bentuk pelatihan tentang deradikalisasi teroris
berbasis pada HAM, juga kerjasama pemantauan supaya koridor HAM terjamin selama
penindakan tindak pidana teror dijalankan oleh aparat penegak hukum.
Dengan demikian, aparat penegak
hukum tidak ragu di dalam menindak setiap pelaku teror karena sudah mengetahui
batasan-batasan HAM yang diatur di dalam instrumen HAM baik nasional maupun
internasional.
Hal ini karena pada dasarnya,
tindakan teror adalah bentuk pelanggaran HAM khususnya hak untuk hidup dan hak
atas rasa aman. BNPT sebagai lembaga negara, bertugas untuk memastikan bahwa
hak warga yang terancam oleh tindakan teror akan terdilindungi. ( Sumber : http://www.komnasham.go.id/kabar-latuharhary/kerjasama-penanggulangan-terorisme-berbasis-ham )
b. Pemajuan
HAM
Pemajuan HAM merupakan proses pembangunan
dan pengembangan instrument hak asasi manusia, baik secara konstitusi maupun
kelembagaan. Upaya pemajuan HAM yang telah dilakukan di Indonesia antara lain
masuknya Indonesia dalam keanggotaan Komisi HAM PBB tahun 1991. Kemudian
melalui berbagai macam institusi seperti Komisi Hak Asasi Manusia(Komnas HAM)
yang dibentuk berdasarkan keputusan Presiden No. 50 tahun 1993. Keputusan itu
diikuti dengan pengesahan Komnas anti kekerasan terhadap wanita(keputusan
pemerintah No.181, tahun 1998), dan pembentukan kementrian HAM pada tahun 1999
yang akhirnya diubah menjadi Direktorat Jendral Perlindungan HAM dalam naungan
kementrian hukum dan HAM. Pada tahun 1999, Undang-undang No.26 tahun 2000
tentang pengadilan HAM. Ketentuan mengenai HAM juga dimuat dalam amandemen UUD
1945. Akhirnya, keputusan Presiden No.129 tahun 1998 yang terdapat dalam
Gerakan Kencana Nasional HAM di Indonesia direvisi melalui keputusan Presiden
No.61 tahun 2003.
Sosialisasi HAM dalam Jambore Nasional Pramuka
Tim Komnas HAM yang terdiri atas para
Penyuluh di Bagian Penyuluhan mengisi acara dengan permainan dan role play
yang diikuti secara antusias oleh ratusan peserta Jambore. Materi yang
disampaikan oleh Komnas HAM diantaranya tentang prinsip-prinsip HAM, perbedaan
antara pelanggaran hukum dan pelanggaran HAM.
Bagi Komnas HAM, Pramuka adalah salah satu target grup yang sangat
penting dalam mendorong penyebaran dan implementasi prinsip dan nilai HAM dalam
segenap aspek kehidupan masyarakat. Keikutsertaan Komnas HAM adalah sebagai
tindak lanjut dari Nota Kesepahaman antara Komnas HAM dan Kemenpora yang
ditandatangani pada Juni 2016. ( Sumber : http://www.komnasham.go.id/kabar-latuharhary/sosialisasi-ham-dalam-jambore-nasional-pramuka
)
c. Pemenuhan
HAM
Terwujudnya penegakkan hukum atas
pelanggaran HAM berkorelasi dengan pemenuhan hak asasi manusia itu sendiri.
Pemenuhan HAM erat kaitannya dengan penegakkan hukum. Apabila penegakkan hukum
tidak berhasil dilakukan, tentu pemenuhan HAM tidak akan dapat terwujud. Dalam
penegakkan hukum, banyak faktor yang sangat berpengaruh, salah satunya adalah
aparat penegak hukum itu sendiri. Aparat penegak hukum merupakan penyelenggara
Negara yang berugas melindungi dan memberikan jaminan HAM secara langsung pada
warga masyarakat.
Begitu
signifikannya fungsi penegakkan hukum dalam pemenuhan HAM. Oleh karena itu,
pembenahan sistem peradilan, baik itu kemauan dari aparat penegak hukum, maupun
kesadaran kritis masyarakat, sangat diperlukan demi terciptanya keseimbangan
dan kepastian hukum dalam rangka pemenuhan hak asasi manusia. Hal ini di
maksudkan agar praktik-praktik pelanggaran HAM dapat dihindarkan demi
mewujudkan keadilan serta menciptakan budaya taat hukum dalam kehidupan
bernegara.
Komnas Perempuan Minta Tak Ada Lagi Kebijakan Diskriminatif
"Kebijakan kondusif
adalah kebijakan yang sesuai dengan jaminan pemenuhan HAM dan hak
konstitusional warga negara sesuai UUD 1945. Komnas Perempuan mengapresiasi
upaya pemda dalam memberikan perlindungan pada perempuan dari tindak kekerasan
dengan menerbitkan kebijakan kondusif," ujar Azriana di gedung Komnas
Perempuan, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (18/8/2016).
"Komnas Perempuan
merekomendasikan pemda agar melakukan perbaikan pada kebijakan yang mengandung
diskriminasi gender, agama, keyakinan, dan kepercayaan," ucapnya.
Upaya
Pelindungan, Pemajuan dan Pemenuhan HAM
XI
IPS 3
Kelompok
2
Anggota Kelompok :
1.
Daniel Bagas
A
2.
Fadma Puspa
N
3.
M Fahri
Setiono
4.
Melin
Simorangkir
5.
Nenden Nova
6.
Sanba Attala
7.
Yashinta
Indriana
This comment has been removed by a blog administrator.
ReplyDelete