Monday, September 12, 2016

Upaya Perlindungan, Pemajuan dan Pemahaman HAM



B. Upaya Perlindungan, Pemajuan dan Pemahaman HAM       

 1. Kewajiban dan Tanggung Jawab Negara dalam HAM          
            Hak asasi manusia adalah hak dasar yang dimiliki manusia yang dibawa sejak lahir. Sebagai hak dasar yang dimiliki oleh setiap manusia, maka Negara wajib memberikan perlindungan. Pada awalnya, konsepsi HAM menekankan pada hubungan vertical, yang salah satunya dipengaruhi oleh sejarah pelanggaran HAM, terutama yang dilakukan oleh Negara, baik terhadap hak sipil-politik maupun hak ekonomi, sosial, dan budaya. Sebagai konsekueinya, perlindungan dan pemajuan HAM tidak hanya menjadi tugas pemerintah saja, tetapi jug menjadi kewajiban utama pemerintah.
            Hal ini dapat kita lihat dari rumusan-rumusan dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, Konvenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik, serta Konvenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, yang merupakan pengakuan Negara terhadap hak asasi manusia sebagaimana menjadi substasi  dari ketiga instrument tersebut. Dengan demikian, Negara-lah yang memiliki kewajiban perlindungan dan pemajuan HAM. 
            Kewajiban Negara tersebut  ditegaskan dalam konsideran “Menimbang”, baik dalam Konvenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik maupun Konvenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya. Dalam hukum nasional, Pasal 28I ayat (4) UUD 1945 menyatakan bahwa perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.
            Dalam hal terjadi pelanggaran HAM, jika Negara tidak mau menyelidiki, memproses dan mengadili kasus HAM, Negara tersebut disebut unwilling/unwillingness. Jika Negara tidak  mampu, maka kasus pelanggaran HAM tersebut akan dilimpahkan kepada Mahkamah Pidana Internasional.
            Secara garis beras, kewajiban Negara dalam HAM terdiri dari dua unsur pokok yang dijalankan, yaitu proteksi dan realisasi. Proteksi atau perlindungan mengharuskan Negara untuk menjamin dan melindungi HAM. Negara membuat peraturan secara konstitusional agar semua warganya dapat menikmati hak-hak dasar yang harus dimiliki. Sementara itu, realisasi mengarah kepada kewajiban Negara untuk bertidak secara aktif dalam memenuhi HAM. Misalnya, menindak pelaku pelanggaran HAM dengan hukuman seadil-adilnya.


a)    Kewajiban untuk menghormati (the obligation to respect) HAM     
       Tugas utama dalam menjamin hak-hak manusia, adalah kewajiban untuk menghormati hak asasi manusia. Kewajiban untuk menghormarti berarti Negara harus menahan diri dari sesuatu yang melanggar integritas individu atau melanggar kebebasannya, termasuk kebebasan untuk menggunakan sumber-sumber material yang tersedia dengan cara yang terbaik menurutnya untuk memenuhi kebutuhan dasarnya     
toleransi-beragama.jpg.      
Toleransi beragama dan berbudaya di DIY
Harianjogja.com, SLEMAN– Kondisi keberagaman agama dan kultur yang ada di Daerah Istimewa Yogyakarta sangat bisa digunakan sebagai percontohan bagi kota lain.  Meskipun akhir-akhir ini marak kasus tentang intoleransi hal tersebut tidak mengendurkan persaudaraan bagi umat beragama khususnya di wilayah DIY.
Dengan kegiatan dialog lintas iman bertema Bersama dalam Keberagaman untuk Membangun Bangsa ini dikatakannya bukan untuk mencampur adukan pikiran antar agama atau agamaisasi, namun lebih pada untuk memantapkan dan meyakini bahwa semua perbedaan yang ada dalam agama tidak harus menjadikan pemicu perpecahan.

b)   Kewajiban untuk melindungi (the obligation to protect) HAM
Kewajiban untuk melindungi berarti bahwa Negara harus mengambil tindakan yang diperlukan untuk mencegah individu atau kelompok lain melanggar integritas, kebebasan bertindak, atau hak asasi individu lainnya. dengan kata lain Negara perlu secara proaktif memastikan bahwa orang-orang dalam yurisdiksinya tidak menderita pelanggaran hak asasi manusia dari pihak ketiga.

Tekad Indonesia Hapuskan Praktek Perdagangan Manusia dalam Industri Perikanan

Indonesia bertekad untuk menghilangkan praktek perdagangan manusia dan kerja paksa (human trafficking and forced labor) yang terjadi dalam industri perikanan dan kelautan nasional. Praktek tersebut diduga sudah terjadi sejak lama dan masih berlangsung hingga saat ini, dan tidak hanya di Indonesia, tapi juga seluruh dunia.
Di tempat sama, Anggota Satgass 115 IUU Fishing Mas Achmad Santosa mengatakan, saat ini Indonesia memang tengah berjuang untuk melindungi pekerja formal yang ada di sektor kelautan dan perikanan. Upaya tersebut didukung perangkat hukum berupa Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 35 Tahun 2015 tentang Sistem dan Sertifikasi Hak Asasi Manusia pada Usaha Perikanan. ( Sumber : kompas.com )

c)    Kewajiban untuk memenuhi (the obligation to fulfill) HAM
Kewajiban untuk memenuhi berarti bahwa Negara harus mengambil tindakan positif untuk memfasilitasi pemenuhan hak-hak dasar manusia. Misalnya, salah satu hak sifil dan politik adalah hak untuk memilih dan dipilih. Hak ini tidak ada artinya jika Negara tidak melakukan apapun untuk menerapkannya. Secara formal, kewajiban untuk memenuhi juga melibatkan salah satu kewajiban Negara, yakni mengadopsi undung-undang yang sesuai secara internasional dengan kata lain, Negara harus memasukkan hak yang sangat dilindungi oleh instrument internasional kedalam hukum domestik.

Pemerintah Desak DPR Segera Setujui Perppu Kebiri Jadi UU


Pemerintah berharap DPR segera menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak (Perppu Kebiri) yang saat ini tengah dibahas di DPR untuk menjadi Undang-Undang.
“Kami harapkan komitmen bersama. Yang penting adalah pemberatan hukuman bagi siapapun pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Kami berusaha menyelamatkan anak bangsa,” ujar Khofifah.

d)   Kewajiban untuk memajukan/mengembangkan/ meningkatkan (The obligation to promote) HAM
Kewajiban untuk memajukan hak asasi manusia menuntut agar Negara meningkatkan kesadaran masyarakat akan hak-hak dasar yang mereka miliki sampai kepada pemahaman mengenai mekanisme penegakannya. Untuk itu, Negara perlu mengadopsi kebijakan yang mempromosikan hak-hak, baik didalam negeri (Misalnya, pendidikan hak asasi manusia, program pelatihan bagi badan-badan administratif dan peradilan) maupun internasional(seperti kebijakan luar negeri yang kondusif bagi hak asasi manusia). Kewajiban untuk mempromosikan mengharuskan Negara untuk mengambil langkah-langkah aktif dalam melakukan advokasi, atau mendorong, dan mendukung kemajuan hak hak asasi. Termasuk didalamnya, Negara perlu memastika bahwa Undang-Undang dan prosedur HAM terus dikaji dan diperbaiki.
Kewajiban dan tanggung jawab Negara dalam perlindungan, pemajuan, penegakkan, dan pemenuhan HAM dilaksanakan oleh organ-organ Negara. Organ-organ Negara secara umum dibagi dalam kekuasaan legislatif(kekuasaan untuk membuat undang-undang) kekuasaan eksekutif(meliputi penyelenggaraan undang-undang) kekuasaan yudikatif(kekuasaan untuk mengadili atas pelanggaran undang-undang).
Negara Indonesia sebagai Negara sesuai dengan pasal 1 ayat(3) UUD 1945 wajib memberikan perlindungan terhadap hak asasi manusia. Hal ini sesuai dengan ciri-ciri Negara hukum. Perkembangan pesat dalam pengakuan dan penghargaan HAM di Indonesia dimulai sejak amandemen kedua UUD 1945 yang secara eksplisit memasukkan ketentuan HAM menjadi bagian dari UUD 1945 pengakuan dan penghargaan HAM di Indonesia diikuti oleh perlindungan hukum kepada warga Negara dengan didirikannya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia yang diikuti dengan didirikannya pengadilan HAM di Indonesia                 
.

Komnas HAM dan Universitas Bojonegoro Sepakat Bekerjasama


Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Universitas Bojonegoro bersepakat melakukan kerja sama. Kerja sama tersebut dituangkan dalam bentuk Nota Kesepahaman yang ditandatangani Ketua Komnas HAM dan Rektor Universitas Bojonegoro.
Kerja sama ini merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan pemahaman HAM di lingkungan pendidikan, khususnya perguruan tinggi. Sesuai dengan fungsi Komnas HAM dan perguruan tinggi,  kerjasama yang dilakukan ini menitikberatkan pada pemajuan HAM yang meliputi: pendidikan dan penyuluhan, serta pengkajian dan penelitian.
2. Makna Perlindungan, Pemajuan, dan Pemenuhan HAM
a.       Perlindungan HAM
Upaya perlindungan HAM ditekankan pada berbagai tindakan pencegahan terjadinya pelanggaran HAM. Perlindungan HAM yang paling utama dilakukan melalui pembentukan instrument hukum perlindungan HAM oleh pemerintah karena Negara-lah yang memiliki tugas utama dalam melindungi hak-hak warga negaranya. Perlindungan HAM lainnya adalah memperkuat sitem perlindungan hak-hak manusia dengan mendirikan lembaga-lembaga baru untuk memberikan perlindungan hak-hak asasi manusia seperti, komisi nasional hak asasi manusia, atau komisi Ombudsman Nasional adalah lembaga Negara yang berwenang untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Negara, termasuk BUMN, BUMD,  serta pihak swasta yang diberi tugas menyelenggarakan palayanan publik, dan dibentuknya pengadilan HAM ad hoc. Selain itu juga dapat dilakukan upaya pencegahan pelanggaran HAM yang dilakukan individu maupun masyarakat melalui berbagai kegiatan sehari-hari, seperti:
1. Kegiatan belajar bersama  dan berdiskusi untuk memahami pengertian dan konsep HAM;
2. Mempelajari peraturan perundang-undangan tentang HAM maupun peraturan hukum lainnya yang berhubungan dengan perlindungan HAM;
3. Mempelajari peran dan fungsi lembaga-lembaga perlindungan HAM, seperti Komnas HAM dan Pengadilan HAM;
4. Menghormati hak orang lain, baik dalam lingkungan keluarga, kelas, sekolah, pergaulan, maupun masyarakat;
5. Bertindak dengan mematuhi peraturan yang berlaku dilingkungan keluarga, kelas, sekolah, masyarakat dan Negara.

Kerjasama Penanggulangan Terorisme Berbasis HAM


Kerjasama tersebut selain meliputi kegiatan pencegahan dalam bentuk pelatihan tentang deradikalisasi teroris berbasis pada HAM, juga kerjasama pemantauan supaya koridor HAM terjamin selama penindakan tindak pidana teror dijalankan oleh aparat penegak hukum.
Dengan demikian, aparat penegak hukum tidak ragu di dalam menindak setiap pelaku teror karena sudah mengetahui batasan-batasan HAM yang diatur di dalam instrumen HAM baik nasional maupun internasional.
Hal ini karena pada dasarnya, tindakan teror adalah bentuk pelanggaran HAM khususnya hak untuk hidup dan hak atas rasa aman. BNPT sebagai lembaga negara, bertugas untuk memastikan bahwa hak warga yang terancam oleh tindakan teror akan terdilindungi. ( Sumber : http://www.komnasham.go.id/kabar-latuharhary/kerjasama-penanggulangan-terorisme-berbasis-ham )




b.      Pemajuan HAM
Pemajuan HAM merupakan proses pembangunan dan pengembangan instrument hak asasi manusia, baik secara konstitusi maupun kelembagaan. Upaya pemajuan HAM yang telah dilakukan di Indonesia antara lain masuknya Indonesia dalam keanggotaan Komisi HAM PBB tahun 1991. Kemudian melalui berbagai macam institusi seperti Komisi Hak Asasi Manusia(Komnas HAM) yang dibentuk berdasarkan keputusan Presiden No. 50 tahun 1993. Keputusan itu diikuti dengan pengesahan Komnas anti kekerasan terhadap wanita(keputusan pemerintah No.181, tahun 1998), dan pembentukan kementrian HAM pada tahun 1999 yang akhirnya diubah menjadi Direktorat Jendral Perlindungan HAM dalam naungan kementrian hukum dan HAM. Pada tahun 1999, Undang-undang No.26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM. Ketentuan mengenai HAM juga dimuat dalam amandemen UUD 1945. Akhirnya, keputusan Presiden No.129 tahun 1998 yang terdapat dalam Gerakan Kencana Nasional HAM di Indonesia direvisi melalui keputusan Presiden No.61 tahun 2003.

Sosialisasi HAM dalam Jambore Nasional Pramuka


Tim Komnas HAM yang terdiri atas para Penyuluh di Bagian Penyuluhan mengisi acara dengan permainan dan role play yang diikuti secara antusias oleh ratusan peserta Jambore. Materi yang disampaikan oleh Komnas HAM diantaranya tentang prinsip-prinsip HAM, perbedaan antara pelanggaran hukum dan pelanggaran HAM.
Bagi Komnas HAM, Pramuka adalah salah satu target grup yang sangat penting dalam mendorong penyebaran dan implementasi prinsip dan nilai HAM dalam segenap aspek kehidupan masyarakat. Keikutsertaan Komnas HAM adalah sebagai tindak lanjut dari Nota Kesepahaman antara Komnas HAM dan Kemenpora yang ditandatangani pada Juni 2016. ( Sumber : http://www.komnasham.go.id/kabar-latuharhary/sosialisasi-ham-dalam-jambore-nasional-pramuka )
c.       Pemenuhan HAM
Terwujudnya penegakkan hukum atas pelanggaran HAM berkorelasi dengan pemenuhan hak asasi manusia itu sendiri. Pemenuhan HAM erat kaitannya dengan penegakkan hukum. Apabila penegakkan hukum tidak berhasil dilakukan, tentu pemenuhan HAM tidak akan dapat terwujud. Dalam penegakkan hukum, banyak faktor yang sangat berpengaruh, salah satunya adalah aparat penegak hukum itu sendiri. Aparat penegak hukum merupakan penyelenggara Negara yang berugas melindungi dan memberikan jaminan HAM secara langsung pada warga masyarakat.
Begitu signifikannya fungsi penegakkan hukum dalam pemenuhan HAM. Oleh karena itu, pembenahan sistem peradilan, baik itu kemauan dari aparat penegak hukum, maupun kesadaran kritis masyarakat, sangat diperlukan demi terciptanya keseimbangan dan kepastian hukum dalam rangka pemenuhan hak asasi manusia. Hal ini di maksudkan agar praktik-praktik pelanggaran HAM dapat dihindarkan demi mewujudkan keadilan serta menciptakan budaya taat hukum dalam kehidupan bernegara.


Komnas Perempuan Minta Tak Ada Lagi Kebijakan Diskriminatif


"Kebijakan kondusif adalah kebijakan yang sesuai dengan jaminan pemenuhan HAM dan hak konstitusional warga negara sesuai UUD 1945. Komnas Perempuan mengapresiasi upaya pemda dalam memberikan perlindungan pada perempuan dari tindak kekerasan dengan menerbitkan kebijakan kondusif," ujar Azriana di gedung Komnas Perempuan, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (18/8/2016).
"Komnas Perempuan merekomendasikan pemda agar melakukan perbaikan pada kebijakan yang mengandung diskriminasi gender, agama, keyakinan, dan kepercayaan," ucapnya.






Upaya Pelindungan, Pemajuan dan Pemenuhan HAM
XI IPS 3
Kelompok 2

Anggota Kelompok :
1.     Daniel Bagas A
2.     Fadma Puspa N
3.     M Fahri Setiono
4.     Melin Simorangkir
5.     Nenden Nova
6.     Sanba Attala
7.     Yashinta Indriana



1 comment:

  1. This comment has been removed by a blog administrator.

    ReplyDelete